Desakan-desakan agar kasus Ahok segera tuntas
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga telah melakukan penistaan agama saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu. Ahok mengutip Surah Al Maidah ayat 51.
Ratusan ribu warga melakukan aksi demo damai di depan Istana Negara pada 4 November 2016. Massa menuntut agar kasus Ahok diproses hukum karena dianggap telah menghina Islam dan ulama.
Desakan-desakan agar kasus Ahok diusut tuntas terus mengalir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan polisi untuk melakukan penyelidikan dan menjamin pemerintah tak akan melakukan intervensi hukum.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Berikut desakan-desakan agar kasus Ahok segera tuntas yang dirangkum merdeka.com
Muhammadiyah ingin kasus Ahok tak berlarut-larut
Kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang dalam proses hukum. Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan bahwa kasus ini harus segera menemui kesimpulan, dan jangan dibiarkan berlarut-larut agar tidak mengganggu ketertiban sosial."Pernyataan itu sebenarnya harus sudah sampai ke kesimpulan karena alasan politik atau ketertiban sosial, biarkan hukum punya logikanya sendiri," katanya di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (11/11).Haedar mengungkapkan bahwa Muhammadiyah mempersilakan, dan tidak menghalangi warganya yang mau turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat.
PBNU dorong pemerintah segera selesaikan kasus Ahok
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyentil pemerintah pasca terjadinya aksi 4 November dengan menyebut kurang menjalin komunikasi dengan kekuatan civil society. Pernyataan tersebut disampaikan usai pembukaan liga santri U-18 piala Gubernur Jawa Timur 2016 di Stadion Brawijaya Kota Kediri, Sabtu malam (13/11)."Komunikasi antara pemerintah dan civil society itu harus diperkuat dan rutin , tidak hanya ketika genting ketemu NU ketemu Muhamadiyah dan lain-lain. Suara kami NU tidak berubah mendorong pemerintah agar segera memproses hukum kasus Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok. Soal kayak apa hasil penyidikannya kita percayakan kepada kepolisian," kata Said Aqil.Menurut Said Aqil hampir saja terjadi keblunderan di negara ini. Namun, kata Said, blunder tersebut masih bisa diatasi. Kalau sudah begini, lanjut Said, partai politik sudah tidak pas dan tidak mampu. "Proses hukum kasus Ahok ke san nya ada keterlambatan, dan menjadikan emosi masyarakat banyak. Bahkan kita tidak mengira demo mencapai ratusan ribu bahkan 300 ribu lebih," tandasnya.
Cak Imin minta kasus Ahok terbuka agar umat Islam tak tambah marah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar meminta pemerintah bersikap adil dan transparan pada kasus dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki T Purnama alias Ahok. Menurut Cak Imin, sikap adil dimaksud, yakni pemerintah meminta polisi membuka kasus ini secara jelas ke publik. "Ya pemerintah tentunya harus adil, lebih terbuka, dan transparan pada peristiwa penistaan agama ini. Supaya tidak menambah kemarahan umat islam," kata Cak Imin di Ancol, Jakarta, Sabtu (12/11).Bahkan dia juga meminta Presiden Joko Widodo tidak melindungi salah satu pihak dalam masalah ini. "Tidak ada keinginan untuk melindungi," ucapnya
Hamdan Zoelva minta polisi tak main-main tegakkan hukum
Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam (SI) Indonesia, Hamdan Zoelva menghadiri undangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka bersama pimpinan ormas lainnya. Dalam kesempatan ini, Hamdan meminta agar kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Ahok diproses cepat dan adil."Karena kalau tidak justru akan menambah persoalan baru dan bagi kami menunda-nunda masalah justru mengancam keamanan nasional kita," ujar Hamdan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/11).Menurut Hamdan, aksi unjuk rasa 4 November 2016 di depan Istana Merdeka merupakan reaksi umat Islam di Tanah Air yang merasa agamanya dihina dan direndahkan. Kepada pemerintah dan penegak hukum, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan agar tak main-main menegakkan hukum dalam kasus Ahok.
MUI: Proses hukum tetap lanjut
Wakil ketua dewan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nasaruddin Umar menganggap permohonan maaf Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) tidak serta merta mengugurkan pidana yang telah dilakukan. Meski permohonan maaf yang dilakukan Ahok, menurut dia, sebagian umat muslim telah menerimanya."Orang meminta maaf tentu kita terima, tapi proses hukum tetap berlanjut. Memang dalam hukum fiqih ada beberapa maaf bisa mengugurkan pidana itu, tapi ini berbeda," ujar Nasaruddin saat rapat pleno di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).Senada dengan Nasaruddin, ketua dewan pertimbangan MUI, Din Syamsuddin mengatakan perbuatan Ahok merupakan tindakan yang berbeda jika hanya meminta maaf saja."Maaf itu urusan Pak Basuki dengan umat Islam, tetapi urusannya dengan negara tidak harus selesai begitu saja karena itu berkaitan dengan pasal-pasal yang ada dalam hukum kita (KUHP)," ucap Din.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan Kapolri agar pengusutan kasus dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaMenurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.
Baca Selengkapnya