Di Balik Usulan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan
Merdeka.com - Polisi minta pemutihan denda pajak kendaraan dihapuskan oleh pemerintah daerah. Polisi punya solusi lain agar data kendaraan menjadi solid.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sinkronisasi data kendaraan sangat penting. Menurut dia, saat ini data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, jasa Raharja dan dirjen Kemendagri berbeda.
"Data polisi ada 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta. Nah, ini timpang berbeda," ucap Yusri di Hotel Trans Luxury Bandung, Senin (13/3).
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Kenapa opsen pajak kendaraan diterapkan? Tujuan utama dari penerapan opsen PKB adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tingkat kabupaten dan kota. Dengan adanya pungutan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mencapai kemandirian dalam membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
-
Apa maksud dari opsen pajak kendaraan? Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungutan ini dihitung dengan menggunakan persentase tertentu dari jumlah pokok PKB yang wajib dibayarkan.
-
Bagaimana cara mengurangi polusi udara dari kendaraan? • Menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
-
Dimana opsen pajak kendaraan diterapkan? Ya, opsi PKB akan mulai diterapkan di seluruh Indonesia pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan publik.
Yusri ingin validasi data kendaraan, agar data yang masuk di Polri, Jasa Raharja maupun Kemenhub sama. Banyak kendaraan bermotor yang tertabrak dan hancur atau dicuri. Dalam aturan, pemilik kendaraan dapat meminta untuk menghapus data kendaraan. Karena jika tidak, pajak akan jalan terus.
Di sisi lain, saat penegakan hukum tilang menggunakan ETLE, penindakannya rumit seiring dengan budaya membeli kendaraan bekas.
Saat terjadi pelanggaran, pembeli kendaraan bekas belum melakukan pembaruan data. Sehingga yang terkena tilang adalah pemilik sebelumnya.
"Datanya enggak valid. Makanya diminta tolong balik nama semua kendaraan (tanpa ada biaya agar meringankan masyarakat)," jelas dia.
"Makanya kami minta ayo pak gubernur BBN II dihilangkan saja karena orang enggak mau bayar pajak sekarang, karena mahal. Pajaknya motor 250 bayar BBN Rp1,5 juta. Harga motor cuma Rp2 juta. Ini contoh loh. Sehingga orang enggak mau bayar pajak," jelas dia lagi.
Yang memiliki kewenangan dalam aturan ini adalah Gubernur dengan Pergub. Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan tujuannya agar tidak terlalu banyak kendaraan bermotor.
Saat ini, banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun data kepemilikannya menggunakan kerabat atau asisten rumah tangga untuk menghindari pajak progresif.
"Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama," terang dia.
"Enggak usah pakai pemutihan, itu bukan hal yang bagus, contohnya tahun ini pemutihan pak gubernur. Makanya tolong sampaikan ke pak gubernur biar punya pajak PAD naik. Jadi kapan? Kita harapkan secepatnya tergantung pak gubernur," tegas dia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kebijakan itu dibahas dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan, seperti data kepemilikan. Pengurangan BBNKB II dan penghapusan pajak progresif diyakini akan berpengaruh positif pada pendataan. Masyarakat tidak lagi memiliki kendaraan dengan data kepemilikan orang lain.
Menurut dia, saat ini banyak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Namun mereka justru menghindar ketika harus membayar kewajiban pajak progresif.
"Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama dan adanya pajak progresif yang dikenakan, bukannya bayar lebih banyak mobil kesekian, tapi justru menghindar dari kewajiban tadi dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain," ucap dia.
"Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola," lanjutnya.
Firman berharap bahwa pemerintah kabupaten/kota, termasuk provinsi, memiliki visi yang sama karena sebagai ujung tombak pelayanan. Data dan pembayaran pajak yang baik bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia mencontohkan, saat ada kecelakaan dan semua dokumennya jelas, pengurusannya akan mudah.
"Kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung diurus kepada yang bersangkutan. Ini salah satu efek yang bisa dimanfaatkan oleh negara dengan adanya tertib data," jelas dia..
Ia sendiri tidak menampik bahwa banyak inovasi yang dilahirkan di tingkat daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Namun, integrasi data tetap perlu dilakukan dengan segera. Pihak kepolisian, tim pembina samsat, dan pemerintah daerah bisa bersinergi serta saling menguatkan untuk mempercepat penerapan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan BBNKB II ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan itu juga tertuang bahwa kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun.
"Agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri untuk lebih tertib administrasi," terang dia.
"Pembahasan kedua juga daerah agar juga menghapus pajak progresif, tujuannya adalah agar satu atau dua orang tidak menyimpan dan membeli kendaraan yang banyak. Maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar," ujar dia.
Pendataan yang baik bisa berdampak pada kemudahan pelayanan sekaligus memetakan potensi pendapatan. Dalam rakor tersebut dijelaskan mengapa perlu ditiadakan program pemutihan, karena hal itu bisa membuat masyarakat berleha-leha membayarkan kewajibannya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaBerikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca Selengkapnya