Di PHK, 12 jurnalis Harian Semarang tak diberi uang pesangon
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa perusahaan media Harian Semarang diharuskan membayar pesangon kepada 12 jurnalisnya yang telah mengalami PHK sepihak. Kahar Mualamsyah, pengacara yang mendampingi 12 jurnalis korban PHK menyatakan, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap namun sampai saat ini pemilik Harian Semarang tak kunjung memberikan pesangon sebanyak Rp 107 juta kepada 12 jurnalis tersebut.
"Kami sangat kecewa karena putusan MA tak dipatuhi perusahaan media Harian Semarang," kata Kahar Mualamsyah saat dikonfirmasi wartawan di Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (13/10).
Kahar menjelaskan kasus PHK ini terjadi sejak tahun 2012 lalu. Kala itu, 12 jurnalis itu tak terima dan mengajukan gugatan hukum terkait upaya PHK yang dilakukan pemilik media. Berbagai upaya hukum sudah ditempuh ke 12 jurnalis itu, mulai dari sidang tripartit, pengadilan hubungan industrial, hingga kasasi di MA. Semua memutuskan bahwa Harian Semarang wajib dan harus memberikan hak pesangon kepada 12 jurnalis.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kapan PHK karyawan teknologi mulai terjadi? Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri teknologi tidak menunjukkan tanda-tanda melambat pada 2024.
-
Siapa saja yang kena PHK di perusahaan teknologi? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
-
Kapan PHK massal terjadi di perusahaan teknologi? Setidaknya, ada 317 perusahaan teknologi yang terdeteksi melakukan PHK massal sepanjang 2024. Beberapa nama besar seperti Tesla, Toshiba, Dell, Xerox, Paypal seakan berlomba-lomba melakukan PHK dalam jumlah besar sejak awal tahun.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Siapa yang di PHK oleh PSSI? PSSI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Diketahui, jumlah karyawan yang diberhentikan mencapai 43 orang, termasuk dari divisi media.
Dengan didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, selama dua tahun lebih para jurnalis itu menuntut keadilan, baik dari jalur litigasi maupun non litigasi. Mulai dari unjuk rasa, lobi ke perusahaan, melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, audiensi ke DPRD Semarang hingga bertarung lewat litigasi di MA.
Meski sudah berliku, perusahaan tak kunjung memberikan pesangon. Harian Semarang didirikan seorang pengusaha Suwanto, pemilik penerbitan PT Aneka Ilmu yang hingga kini belum mematuhi putusan MA itu.
Pada 2012, koran ini dikabarkan bergabung dengan Suara Merdeka Network, sebuah koran lokal di Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat akuisisi itulah, pihak perusahaan meminta karyawan memperbarui kontrak dengan mengajukan kembali lamaran kerja.
Namun, ketika surat kabar terbit kembali, nama 12 jurnalis tersebut sudah tidak ada dan perusahaan memberhentikan mereka tanpa alasan yang jelas. Jurnalis pun menggugat. Saat ini, Harian Semarang sudah tidak terbit lagi.
Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan pemutusan kontrak yang dikeluarkan PT Semesta adalah sah sebagai PHK dengan pertimbangan efisiensi. Dengan demikian, perusahaan wajib membayar pesangon seperti dalam aturan perundang-undangan.
Selain pesangon berdasarkan gaji dan masa kerja, masih ditambah penggantian hak yang besarnya 15 persen dari pesangon.
AJI dan PBHI mendesak agar pemilik Harian Semarang segera mematuhi putusan MA. Tujuannya untuk menghormati putusan lembaga pengadilan dan memenuhi hak buruh jurnalis.
Kuasa hukum PT Semesta Media Pratama, Nico Arief Budi Santoso mengakui putusan MA ini merupakan upaya hukum yang terakhir. "Tapi, saya menilai putusan ini sifatnya declaratoir," kata Nico.
Putusan itu seperti hanya berlaku di atas kertas. Nico menyatakan hanya menunggu saja upaya yang akan dilakukan para penggugat.
"Kami menunggu saja. Tergantung usaha kawan-kawan penggugat," kata Nico. Putusan MA No 474 K/Pdt.Sus-PHI/2013 sendiri baru keluar dan inkrachnya pada 11 September 2014 lalu. Beberapa hari lalu, Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang baru memberitahukan putusan ini ke para penggugat (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun Harian Rakjat telah berhenti terbit, jejak dan pengaruhnya masih terasa dalam sejarah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDi usia muda, bahkan pria ini bisa meraup penghasilan lebih besar dari pada para pekerja kantoran.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya