Diduga Ajak Caleg di Kegiatan Pemkab, Bupati Jember Dilaporkan ke Bawaslu
Merdeka.com - Bupati Jember, Hendy Siswanto beserta puluhan aparatur sipil negara (ASN) di bawahnya, dilaporkan ke Bawaslu Jember karena diduga memiliki kecenderungan keberpihakan terhadap beberapa peserta Pemilu 2024. Pelapornya adalah sebuah LSM pemantau pemilu bernama Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).
Pangkal laporan tersebut adalah terkait kegiatan yang dilakukan Hendy Siswanto selama bulan Ramadan, yakni Jember Berbagi. Dalam kegiatan tersebut, Hendy beserta jajaran di bawahannya melakukan kegiatan bakti sosial dengan membagikan bantuan ke masyarakat, hampir setiap hari selama bulan Ramadan. Namun dalam kegiatan resmi Pemkab itu, Hendy kerap mengajak tiga anggota keluarganya yang saat ini menjadi bakal calon legislatif (caleg) dari tiga partai yang berbeda.
Tiga anggota keluarga Hendy yang menjadi bakal caleg dan ikut terseret dalam laporan JPER tersebut yakni Try Sandi Apriana (Ketua DPC dan bakal Caleg Partai Demokrat); Muhammad Nadhif Ramadhan (bakal caleg DPR dari Partai NasDem); serta Fitrawan Yusran (bakal caleg DPRD Jember dari Partai Gerindra). Try Sandi dan Nadhif merupakan menantu Hendy, sedangkan Fitrawan merupakan menantu keponakan.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana persiapan Polda Jateng untuk Pemilu 2024? Polda Jateng akan berkoordinasi lintas sektoral, mulai dari pengawalan logistik pemilu, pengamanan pelaksanaan, hingga penempatan personel di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan koordinasi guna menempatkan tiap personel di 117.000 TPS yang ada di Jawa Tengah.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
-
Kenapa Heru Budi minta camat dan lurah berhati-hati menjelang Pemilu 2024? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan kepada seluruh camat dan lurah untuk berhati-hati dalam bersikap menjelang Pemilu 2024. Heru meminta seluruh ASN untuk tetap netral.
Tiga anggota keluarga bupati Hendy itu, kerap diajak secara bergiliran dalam kegiatan bakti sosial resmi Pemkab Jember. Dalam kunjungan tersebut, para bakal caleg ini juga kerap mengenakan pin dengan logo partai tempat mereka bernaung.
"Kita tahu bersama, dalam waktu kurun satu bulan, Pemkab Jember menggelar J-Berbagi yang bersumber dana APBD dan APBN. Kegiatannya sebenarnya sangat baik tapi sayang melibatkan tiga fungsionaris partai," ujar koordinator JPER Jatim Rico Nurfiansyah Ali kepada wartawan, Minggu (30/4).
JPER sudah melaporkan hal ini secara resmi ke Bawaslu Jember beberapa hari lalu. Kemudian pada Sabtu (29/4), mereka menambahkan bukti baru untuk memperkuat laporan mereka ke Bawaslu.
"Kami sudah mengumpulkan puluhan foto dan video yang diunggah di akun resmi Pemkab Jember yang memperlihatkan keterlibatan tiga bakal caleg tersebut dalam kegiatan Jember Berbagi yang digelar bupati Jember," sambung Rico.
Meski ketiganya belum resmi menjadi caleg, namun saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah resmi berjalan.
"Kita menduga kuat, ini merupakan bentuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ketiga partai tersebut, dan diunggah di medsos resmi Pemkab Jember. Kami menduga ini melanggar pasal 283 UU Pemilu di mana pejabat negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan," papar Rico.
Selain Hendy, terdapat 15 pejabat Pemkab Jember yang dilaporkan JPER ke Bawaslu. Juga 30 perangkat camat serta 20 lurah dan kades. Mereka dilaporkan karena terlibat dalam kegiatan Jember Berbagi yang turut menyertakan tiga bakal caleg yang masih kerabat bupati tersebut.
"Mereka bertiga sudah mensosialisasikan diri secara masif sebagai caleg. Jadi perspektif orang awam, bupati ke situ (lokasi pembagian bantuan sosial) bersama menantu sekaligus caleg," ucap Rico.
Berdasarkan surat keputusan bersama, Menpan RB, Mendagri dan Bawaslu, masyarakat bisa melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN dengan cara melaporkannya ke Bawaslu.
Khusus Try Sandi Apriana, selain menjadi caleg, ia juga merupakan anggota DPRD Jember. Namun, dalam kegiatan Jember Berbagi itu, JPER mempersoalkannya karena Try Sandi tidak menggunakan pin sebagai anggota DPRD Jember.
"Setelah melapor dari Bawaslu ini, kami juga akan mengirim surat ke seluruh fraksi di DPRD Jember, untuk meminta kesempatan hearing (rapat dengar pendapat). Karena dari kegiatan Jember Berbagi oleh bupati ini, hanya 3 partai yang diduga diuntungkan. Sedangkan peserta pemilu seperti kita tahu, sudah ada 18 partai," papar Rico.
Dikonfirmasi terpisah, Dwi Endah Prasetyowati, komisioner Bawaslu Jember divisi penanganan pelanggaran, membenarkan telah menerima laporan dari JEPR tersebut. Ia berjanji akan menangani laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Endah enggan menjelaskan detail soal laporan dugaan keberpihakan bupati dan jajarannya itu.
"Kita sudah terima laporan tersebut. Sudah kami register, artinya sudah kami proses pelimpahannya. Terkait dugaan ketidaknetralan ASN. Ada kurang lebih 55 orang yang dilaporkan. Selebihnya kita belum bisa menginformasikan," ujar Endah.
Hingga berita ini tayang, Hendy belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, salah satu menantu bupati Hendy, Try Sandi Apriana, angkat bicara terkait pelaporan JPER yang ikut menyeret namanya dan sang mertua. Sandi juga kerap kali ikut mendampingi Hendy di kegiatan Jember Berbagi yang digelar Pemkab Jember.
Sandi menilai, pelaporan bupati dan jajarannya ke Bawaslu karena mengajak menantu di kunjungan resmi, sebagai langkah yang prematur.
"Kalau menurut kita sih, durung wayahe (belum waktunya). Coba dilihat lagi regulasinya. Memang tahapan Pemilu memang sudah ada aturannya dan sudah dimulai. Tapi tahapan tentang kampanye kan belum mulai," tutur Sandi.
Sandi membantah, kegiatan Jember Berbagi hanya menguntungkan partai tertentu saja. Sebab menurutnya, kegiatan itu bersifat terbuka dan bisa diikuti oleh semua partai.
"Itu acara yang bebas tanpa undangan. Semua partai bebas untuk ikut. Tidak dibatasi partai tertentu," ujar pria 35 tahun ini.
Sandi membantah diuntungkan secara politis dalam kegiatan Jember Berbagi itu. Sebab, ia mengaku melakukan sosialisasi dirinya, tanpa menggunakan uang negara.
"Saya tidak ikut membagikan bantuan. Itu bupati yang membagikan bantuan," tutur Sandi.
Terkait foto dirinya yang ikut bersama bupati dalam kegiatan bagi-bagi bantuan yang digelar Pemkab, Sandi menilai hal itu bukan sebagai bentuk ketidaknetralan kepala daerah dan jajarannya terhadap peserta pemilu. Sebab menurutnya, siapapun berhak untuk foto bersama bupati, dari belakang apapun.
"Dulu, salah satu anggota saya (pengurus Partai Demokrat tingkat kecamatan) di Sumberbaru, juga ikut foto bareng bupati waktu bupati kunjungan di Kecamatan Sumberbaru. Tidak dipermasalahkan. Kenapa sekarang dipermasalahkan," ungkap pria yang juga mantan presenter televisi swasta di Jakarta ini.
Meski demikian, ia menganggap positif pelaporan yang dilakukan oleh JEPR ke Bawaslu. Namun ia meminta, JEPR juga melakukan hal yang sama ke kontestan Pemilu yang lain.
"Saya tidak menganggap ini sebagai bentuk serangan. Ini baik. Siapapun memang sebaiknya melapor ke Bawaslu jika menemukan indikasi kecurangan. Tidak harus organisasi, individu juga bisa," pungkas Sandi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaBima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaHendy beralasan, masa jabatannya di periode pertama yang tidak sampai 4 tahun, membuatnya merasa belum banyak berbuat untuk masyarakat Jember.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaTemuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Perkasa berharap Bawaslu tidak sekadar memeriksa kasus ini tetapi juga mengusut dalang dari ketidaknetralan para kades ini.
Baca SelengkapnyaPDIP memberikan rekomendasi untuk petahana bupati dan wabup, Jember Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
Baca Selengkapnya