Dikabarkan Berdamai, Kasus Pengemudi Rubicon Tabrak Panitia Milo Run Tetap Diproses
Merdeka.com - Pramugraha Ditya Kusuma alias PDK (25), pengendara Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA yang menabrak panitia lomba lari 10 K, Lena Marissa, menyatakan telah melakukan kesepakatan damai dengan korban di Rumah Sakit MMC Jakarta, tempat Lena mendapatkan perawatan untuk menyembuhkan luka-lukanya, Rabu (17/7).
Pihak Lena diwakili oleh suaminya, LC Batanggor Simanjuntak. Sementara PDK bertindak atas dirinya sendiri.
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama di atas kertas bermaterai. Baik PDK maupun Lena telah menerima kesepakatan tersebut.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Bagaimana bentrokan itu berakhir? Kondisi tersebut bisa diurai setelah beberapa jam kemudian.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang sedang menyelidiki kasus video viral? 'Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut, karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,' kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Dalam kesepakatan itu, dinyatakan kedua belah pihak telah menyelesaikan kasus tersebut secara musyawarah dan penuh kekeluargaan. PDK akan menanggung seluruh biaya pengobatan Lena selama dalam perawatan di Rumah Sakit MMC Jakarta.
Selain itu, biaya perbaikan motor Yamaha N-Max nomor B 4983 TSA milik Lena yang rusak berat juga akan ditanggung oleh PDK. "Kami menyadari bahwa kecelakaan ini bukan karena unsur kesengajaan, tapi merupakan suatu musibah," kata PDK dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kesempatan tersebut, PDK membantah telah melarikan diri seusai menabrak Lena, pada Minggu (14/7) sekitar pukul 3.28 WIB dini hari di depan Epicentrum, TSA Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Tabrakan tak bisa dihindari lagi, karena Lena berhenti mendadak. Begitu menabrak saya langsung berhenti dan menolong korban," jelas PDK.
Dia lalu membawa Lena ke Rumah Sakit MMC yang tak jauh dari lokasi kejadian dengan seorang saksi bernama Ayu Anita. Karena peristiwa terjadi masih pagi buta, dokter pun belum datang, sementara perawat mengatakan Lena harus dirawat inap, maka PDK minta izin untuk pulang. PDK bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban, dia memberikan kontaknya kepada panitia penyelenggara Milo Run.
"Saya pulang sekitar pukul 7.40 WIB untuk membersihkan diri dan istirahat. Siangnya saya berniat datang lagi," katanya.
Terkait hal ini, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengaku tak tahu mengenai kabar perdamaian itu. Sebab, ia menilai kalau hal itu wewenang korban dan tersangka.
"Belum tahu, belum ada nyampai ke sini (informasi). Itu mah mungkin keluarga, itu mah enggak ada masalah hak mereka," kata Nasir saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/7).
Dia mengatakan, perdamaian itu telah diatur di dalam Undang-undang Lalu Lintas. Di mana pelaku wajib memberikan bantuan kepada korban apabila mengalami kecelakaan.
"Di dalam Undang-Undang 22 itu kan dalam Lakalantas mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan dalam bentuk bantuan itu, tidak disebutkan dalam bentuk materi maupun dalam bentuk barang. Tapi memberikan bantuan itu perintah kalau tidak dijalankan akan salah," kata Nasir.
"Nah kalau misalnya dia melakukan pertemuan (keluarga korban dan tersangka), seandainya pun melakukan pertemuan itu kan bukan di kantor polisi, dan itu tidak ada hubungannya dengan polisi. Kalau seandainya dia bertemuan, seandainya nih," sambungnya.
Dalam hal ini, Nasir menegaskan, pihaknya masih tetap melanjutkan kasus ini dikarenakan belum mengetahui pasti apakah kedua belah pihak telah berdamai.
"Kasus penyelidikan lakalantas itu kalau misalnya terjadi kesepakatan untuk tidak melakukan proses pidananya, itu bisa diselesaikan dengan Restorapid justice. Restorapid justice itu mengesampingkan proses Peradilan di meja hijau, tetapi peradilan yang disepakati kedua belah pihak, tetapi akan di lakukan gelar perkara apakah unsur-unsur tertentu ada paksaan dan segala macam dari mereka," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah melakukan tes urine pada ABP (20) dan dipastikan negatif zat-zat terlarang.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, sebuah video memperlihatkan detik-detik seorang balita berusia 1,3 tahun terlindas dua kali oleh mobil pajero Sport milik tetangga.
Baca Selengkapnya