Dinilai diskriminatif, Pergub larangan motor lewat HI digugat ke MA
Merdeka.com - Kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat termasuk kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI) yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini mulai dipersoalkan. Hal ini lantaran kebijakan tersebut dituding bersifat diskriminatif terhadap pengendara motor yang mayoritas digunakan masyarakat menengah ke bawah.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Indonesia Traffic Watch (ITW) kemudian mengajukan permohonan uji materi larangan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ke Mahkamah Agung (MA). Pergub ini dinilai bertentangan dengan Pasal 133 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pergub ini sangat diskriminatif dan cenderung arogan," ujar Ketua Presidium ITW Edison Siahaan usai mendaftarkan uji materi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (20/1).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang tidak menolong pemotor? Saat para rombongan pejabat melintas, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan laju kendaraan atau sekadar memberi perhatian ke sang pemotor, rombongan justru tetap melintas dengan kecepatan sama.
Edison mengatakan, seharusnya Ahok tidak membuat larangan tersebut. Menurut dia, dalam UU Lalu Lintas sama sekali tidak mencantumkan frasa larangan, sehingga jika Pergub tersebut dijalankan maka menentang perintah UU.
"Tidak pernah ada kata larangan. UU No 22 Tahun 2009, di Pasal 133 ayat (2) huruf c menyebutkan hanya dapat dilakukan pembatasan lalu lintas dalam koridor wilayah dan tempat dalam waktu tertentu, tidak 24 jam," ungkap dia.
Kuasa Hukum ITW Ronny Talapessy mengatakan, Pergub ini telah memberikan perlakuan yang berbeda bagi pengendara sepeda motor. Padahal, banyak pengendara sepeda motor termasuk difabel mengadu nasib di kawasan ini.
Hal itulah yang menjadi dasar pengajuan uji materi ini. "Kami mewakili para pengendara motor dan para difabel," ungkap Ronny.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Selengkapnya