Direktur Bukaka Sofiah Balfas Melawan Kejagung, Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ
Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Sofiah Balfas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan termohon Kejaksaan Agung.
Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Sofiah Balfas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan termohon Kejaksaan Agung.
Direktur Bukaka Sofiah Balfas Melawan Kejagung, Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Sofiah Balfas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan termohon Kejaksaan Agung.
"Bahwa dengan ini kuasa hukum Sofiah Balfas mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dan penahanan tersangka selaku pemohon terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Sofiah Balfas, M Ismak di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-32/F.2/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Ismak mengatakan, pembangunan Jalan layang MBZ merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional. Terkait dengan penetapan tersangka dilakukan Kejagung menurut Ismak telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kemudian Juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Yang dipertegas dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, di mana ketentuan tersebut memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan terkait adanya dugaan penyelewengan," ujar Ismak.
Proses penetapan tersangka melanggar aturan
Menurut Ismak, pada Selasa (19/9), kliennya dipanggil penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPS-3169/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 15 September 2023 Perihal Panggilan Saksi.
Akan tetapi pada hari yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dikatakan Ismak juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRIN-52/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023.
Kemudian pada hari yang sama juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Sofiah Balfas berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023.
Lalu, pada hari yang sama juga telah dilakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023.
"Sehingga terjadi kejanggalan di mana penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada hari yang sama," kata Ismak.
Ismak mengatakan, penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka oleh Kejagung melanggar Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP.
"Maka mencermati surat-surat yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana tersebut diatas, terindikasi kuat adanya penyidikan yang tidak patut dan melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadikan pemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan Penahanan," ujar Ismak.
Menurut Ismak, penetapan tersangka terhadap Sofiah Balfas oleh Kejagung tanpa didasari dua alat bukti yang cukup dan wajib terkait Pasal-Pasal yang disangkakan yaitu tidak adanya laporan atau audit Keuangan Negara yang pasti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP bahwa berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
"Sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup in casu hasil audit atas penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK, maka penetapan tersangka juga menjadi cacat hukum dan secara mutatis mutandis harus dianggap tidak memenuhi syarat formil," papar dia.
Menurut dia, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap kliennya harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Ismak menegaskan, kedudukan PT Bukaka Teknik Utama hanya sebagai Sub-Kontraktor bersama dengan Krakatau Steel.
"Dan yang di tetapkan sebagai tersangka hanya Solfiah Balfas yang tidak tahu menahu dan hanya pelaksana proyek yang diperintahkan oleh kontraktor utama," ujar dia.
Lalu, terkait dengan agenda selanjutnya pada kasus ini nantinya akan dilanjutkan pada Jumat (13/10) dengan agenda jawaban dari termohon.
Kemudian, pada Senin (16/10) akan dilanjutkan kembali dengan agenda replik dan duplik serta pada Selasa (17/10) pemanggilan saksi yang dihadirkan oleh pemohon.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran dari Sofiah Balfas di kasus korupsi tersebut.
"Diduga selaku Direktur Operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan," tutur Kuntadi kepada wartawan, Rabu (20/9).
Sebelum Sofiah Balfas, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan peran dari para tersangka. Mereka adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," tutur Kuntadi
Kemudian tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum telah turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya.
"Dan saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelas dia.
Para tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," Kuntadi menandaskan