PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas.
Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Dalam Eksepsi. Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam Pokok Perkara. Menolak Permohonan Praperadilan seluruhnya, membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (19/10).
Sebelumnya, Kuasa Hukum meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menganulir penetapan tersangka kliennya, Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas yang dinilai tidak sah secara hukum.
Sofiah Balfas ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.
"Izinkan pemohon memohon agar hakim pra-pradilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berkenan untuk memutuskan, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah," kata Muhammad Ismak di PN Jaksel, Kamis (12/10/2023).
Pada sidang perdana, kuasa hukum membacakan permohonan Praperadilan. Ismak menilai, penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated atau Tol MBZ dinilai tidak sah.
Ismak membeberkan, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 19 September 2023.
Padahal, pada hari itu kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kasus korupsi pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Ismak mengatakan, mencermati surat-surat yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terindikasi kuat adanya penyidikan yang tidak patut dan melanggar pasal 184 KUHAP junto Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadi pemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan penahanan.
"Termohon juga melanggar padal 112 KUHAP junto pasal 227 KUHAP dalam hal melalukan pemanggilan terhadap pemohon melalui telepon pada bulan Februari 2023 dan terkait pemangilan telepon pemohon menjalani pemeriksaan dan mendatangani BAP," ujar dia.
Ismak menerangkan, dugaan tindak pidana yang dituduhkan ke kliennya terkait proyek strategis nasional yang merupakan proyek infrasuktur presiden Joko Widodo.
Ismak menerangkan, Kejaksaan Agung tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden RI No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Berdasarkan hal tersebut maka terbukti penyidikan sebagaimana disangkakan melanggar hukum karena tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden RI No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Penetapan tersangka juga tanpa didasari dua alat bukti cukup yaitu tidak adanya laporan atau audit keungan yang pasti.
Hingga saat ini kerugian keuangan negara yang dimaksud belum ditetanplan secara pasti dan belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau dengan kata lain Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang sah tekait perhitungan keuangan negara dalam perkara ini.