Ditolak Bareskrim, Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Diterima Polda Metro
Dalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Laporan yang tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Ditolak Bareskrim, Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Diterima Polda Metro
Polda Metro Jaya resmi menerima laporan Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
"Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Selasa (1/ 8).
Laporan yang tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Telah masuk tahap penyelidikan dengan penyidik yang telah meminta klarifikasi terhadap satu pelapor dan dua saksi.
"Telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho.
Dengan dimulainya proses penyelidikan, maka saat ini Rocky maupun Relfy telah resmi menjadi saksi terlapor atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya. "LP-nya ada 2 terlapor RG dan RH," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Sekjen Bara JP, Relly Reagen mengungkap laporannya terhadap Rocky Gerung ditolak penyidik Bareskrim Polri. Relawan Jokowi itu diarahkan menjadi bentuk aduan masyarakat (dumas). "Kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," kata Relly. Terpisah, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan mengatakan alasan pihaknya melaporkan Rocky.
Karena diksi yang dibangun Rocky saat berbicara di suatu forum sangat tidak etis dianggap menyerang kepala negara. "Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia. Dalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan kegaduhan.
"Dia (Refly Harun) yang punya saluran YouTube dan memasukan video ke saluran YouTube dan tersebar ke seluruh Indoneia. Yang tonton hampir puluhan ribu. Saat ini masih aktif," ujar Lisman.
"Jadi dua terlapor Refly sebagai penyebar sedangkan Rocky Gerung adalah pelaku yang menghina Presiden Jokowi," sambung dia.
Dalam laporan ini, kedua terlapor disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.