Dokter dan Perawat Demo Hari Ini, Bagaimana Pelayanan Puskesmas dan RSUD?
Merdeka.com - Dokter, perawat, hingga bidan menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Aksi ini digelar di beberapa kota, termasuk Jakarta.
Khusus di Jakarta, demo digelar di Kawasan Patung Kuda Monas, Jalan Medan Merdeka Barat. Demo dimulai pada Senin (8/5) pagi.
Tak sedikit masyarakat khawatir demo ini berdampak pada pelayanan di fasilitas kesehatan. Sebab, tak menutup kemungkinan jumlah tenaga kesehatan yang menangani pasien berkurang.
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang terdampak dari kurangnya dokter? Pandemi Covid-19 telah menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mempersiapkan perlindungan baik jiwa maupun kesehatan demi menjaga stabilitas keuangan keluarga.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Di mana akses terhadap layanan kesehatan tidak merata? Namun, sayangnya tidak semua daerah mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan tersebut. Masalah infrastruktur dan jangkauan ke fasilitas kesehatan menjadi kendala, sehingga banyak masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kesehatan di daerah? Dalam hal ini, pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.
-
Bagaimana Kementerian Kesehatan dibentuk? Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang dikeluarkan pada 3 November 2009, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara.
Kementerian Kesehatan mengaku belum mengetahui seberapa besar dampak demo tenaga kesehatan ini terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD). Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan tidak mendapatkan keluhan dari pasien.
"Belum ada laporan dari masyarakat (apakah pelayanan di fasilitas kesehatan berdampak akibat demo tenaga kesehatan)," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi kepada merdeka.com, Senin (8/5).
"Apakah sudah ada info yang pelayanan (fasilitas kesehatan) tidak berjalan? Tolong agar dilaporkan kepada kami," imbuhnya.
Nadia mengatakan, Kementerian Kesehatan sudah mengingatkan tenaga kesehatan agar tidak meninggalkan pasien di fasilitas kesehatan.
"Kita sudah sampaikan tidak boleh ada pelayanan atau pasien yang terlantar," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah memastikan, demo tolak RUU Kesehatan tidak mengganggu pelayanan terhadap pasien di fasilitas kesehatan.
"Kalau aksi hari ini tidak terganggu," tegas Harif.
Ingatkan Sumpah Profesi
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan tak meninggalkan pasien di fasilitas kesehatan. Permintaan ini merespons demo dokter, perawat, hingga bidan yang menolak RUU Kesehatan.
"Layanan pasien harus diprioritaskan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, dikutip Senin (8/5).
Syahril mengingatkan tenaga kesehatan tentang sumpah profesi. Dalam sumpah tersebut, tenaga kesehatan berjanji akan mengutamakan kesehatan pasien.
Syahril meminta, dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Dia mengingatkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Minta Nakes Tidak Memprovokasi
Salah satu tuntutan dari para tenaga kesehatan yang menggelar demo adalah RUU Kesehatan. Menurut tenaga kesehatan, RUU ini berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.
Menurut Syahril, tuduhan ini sangat tidak beralasan. Dia meminta tenaga kesehatan tidak melakukan provokasi.
“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo," kata Syahril.
RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Syahril.
Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah. Seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Tuntutan Nakes
Lima organisasi profesi menggelar demo menolak RUU Kesehatan hari ini. Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah ikut dalam aksi demonstrasi ini. Dia mengungkap sederet tuntutan PPNI.
Pertama, PPNI menolak pencabutan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan di dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut PPNI, mencabut UU Keperawatan sama dengan mencabut roh perawat.
Kedua, PPNI menolak substansi RUU Kesehatan. Alasannya, RUU tersebut tidak membuat pelayanan keperawatan menjadi lebih baik.
Ketiga, menuntut pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak-hak perawat Indonesia dan masyarakat.
"Aksi ini kami persembahkan kepada pasien atau masyarakat yang telah selamat dalam menghadapi Covid-19. Kita menolak lupa," tegas Harif.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaDari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
Baca SelengkapnyaPengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaAkibatnya, antrean pasien yang ingin mendaftar di bagian pelayanan menjadi tidak terhindarkan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, aksi massa tiba di Kantor Kemenkes pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPuluhan dokter kompak mogok layani pasien sampai insentif mereka dibayar.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Kota Pekanbaru, Dr. Yusrizal, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPetugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Baca Selengkapnya