DPD usulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas 2016
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah RI memberikan komitmen besar untuk hadirnya RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas 2016. Komitmen bersama ini ditegaskan GKR Hemas bersama Komnas Perempuan dan Ormas Perempuan.
Maraknya kekerasan terhadap anak dan perempuan akhir-akhir ini mendorong DPD RI mengundang Komnas Perempuan dan Ormas Perempuan untuk duduk bersama membahas RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini tidak masuk RUU prioritas 2015. "DPD RI siap membantu Komnas Perempuan dan ormas perempuan sosialiasi RUU ini agar menjadi isu penting," tegas Anna Latuconsina Senator asal Maluku membuka acara Rapat dengar pendapat dengan Komnas Perempuan dan Ormas Perempuan, di ruang Komite I (8/7).
GKR Hemas juga meminta Komite III yang membidangi masalah ini segera menghadirkan progres mengenai RUU ini. Harus ada persamaan pola berpikir untuk mendorong RUU ini masuk Prolegnas 2016, perempuan harus bergerak bersama dan harus melibatkan legislatif yang peduli terhadap permasalahan ini, karena bagaimanapun juga di DPR nanti mereka yang akan memutuskan masuk tidaknya RUU ini menjadi prioritas." tegas Senator yang peduli terhadap masalah perempuan ini.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Bagaimana Komisi III ingin kasus GT diselesaikan? Lebih lanjut, Sahroni ingin kasus ini segera diselesaikan secara objektif dan profesional. Legislator DKI Jakarta ini tidak ingin adanya upaya-upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak tertentu ke dalam kasus ini. 'Dan saya minta kasus ini diselesaikan secara tegas, objektif, dan profesional. Hukum kita tidak boleh tebang pilih. Anak siapapun tidak boleh kebal hukum karena kita adalah negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum,' tambahnya.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Kenapa Komisi III ingin polisi kaji ulang pasal GT? Menurutnya, apa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban. Kasus ini pun turut mendapat sorotan khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut melihat, apa yang dilakukan oleh Ronald, diduga memang diarahkan atau dimaksudkan untuk membunuh korban.'Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka.'
-
Bagaimana cara Komisi III agar polisi bisa tegas? “Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan; tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan,“ demikian Sahroni.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
Menurut Komnas Perempuan terjadi kekerasan terhadap 35 perempuan/hari. Jumlah itu yang berani melapor seperti fenomena gunung es dan 1/4-nya adalah kasus kekerasan seksual dan menurut Komisi Perlindungan Anak 80% kasus terhadap anak adalah kasus perkosaan.
"Ini urgensi yang luar biasa kenapa tidak bisa masuk Prolegnas, perlu payung hukum untuk masalah ini," ujar Irawati Harsono, Komisioner Komnas Perempuan bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan.
"DPD punya posisi strategis di legislatif untuk membuat RUU ini bisa diperjuangkan masuk Prolegnas," ujar salah satu komisioner Komnas perempuan Mariana Amiruddin.
Menurut Anna Latuconsina DPD RI akan membantu memperjuangkan RUU ini di legislatif. Beliau akan berkoordinasi dengan setiap anggota di daerah untuk mendukung gerakan ini. DPD RI siap membantu jika Komnas Perempuan dan ormas perempuan akan mengadakan sosialasi di daerah.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya