Draf Final RUU KUHP: Pidana Denda Dibagi 8 Kategori, Besaran Mulai Rp1 Juta-Rp50 M
Merdeka.com - RUU KUHP mengatur soal kategori dan besaran denda dari tindak pidana. Aturan tersebut membagi 8 kategori dengan besaran denda bervariasi.
Besaran denda dibagi dalam 8 kategori mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Aturan soal denda diatur pada pasal 78, 79 dan 80.
Pada pasal 78 ayat 1 disebutkan definisi pidana denda adalah uang yang harus dibayar seorang terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
-
Apa yang didapatkan gelandangan itu? Lebih lanjut, pejalan kaki tersebut menerangkan jika hal itu merupakan rezeki dari Sang Pencipta. 'Karena kejujuranmu, kamu minta 1 dollar, tapi Allah akan beri kamu lebih banyak. Karena Dia penciptamu, tahu yang kamu butuhkan,' katanya.
-
Kenapa gelandangan itu diberi uang? 'Aku sangat menghargai kejujuranmu. Kamu bisa saja mengambilnya, tapi tidak. Berapa yang kamu butuhkan?' tanyanya.
-
Bagaimana gelandangan itu diberi uang? Diberi Imbalan 'Lima dollar cukup,' ujar sang tunawisma. 'Lima? Bagaimana kalau kamu ambil semuanya? Ini untukmu,' terangnya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana gelandangan di Amerika Serikat 'menyulap' toilet umum? Pemilik akun TikTok street.hunter6 membagikan video bagaimana toilet umum yang seharusnya menjadi fasilitas publik 'disulap' menjadi tempat tinggal mereka. Tidak hanya satu, ada beberapa bilik yang sudah disulap oleh para gelandangan tersebut.
-
Apa saja contoh bentuk penyimpangan sosial? Ada beberapa bentuk penyimpangan sosial yang bersifat negatif, di antaranya sebagai berikut: 1. Penyimpangan primer (primary deviation). Penyimpangan primer adalah bentuk penyimpangan sosial yang hanya bersifat temporer dan tidak berulang-ulang. Seseorang yang melakukan penyimpangan primer masih diterima di masyarakat karena hidupnya tidak didominasi oleh perilaku menyimpang tersebut. Misalnya, siswa yang terlambat, pengemudi yang sesekali melanggar peraturan lalu lintas, dan orang yang terlambat membayar pajak. 2. Penyimpangan sekunder (secondary deviation). Bentuk penyimpangan sosial ini adalah perilaku menyimpang yang nyata dan sering terjadi, sehingga berakibat cukup parah serta menganggu orang lain. Misalnya orang yang terbiasa minum-minuman keras dan selalu pulang dalam keadaan mabuk, serta seseorang yang melakukan tindakan pemerkosaan. Aksi penyimpangan tersebut cukup meresahkan masyarakat dan pelakunya akan dicap sebagai “pencuri“, “pemabuk“, “penodong“, dan “pemerkosa“. 3. Penyimpangan individual (individual deviation) Bentuk penyimpangan sosial ini dilakukan oleh seseorang yang menyimpang dari norma-norma suatu kebudayaan yang telah mapan. Misalnya, seseorang bertindak sendiri tanpa rencana melaksanakan suatu kejahatan, seperti: mencuri, menodong, dan memeras. 4. Penyimpangan Kelompok Bentuk penyimpangan sosial kelompok adalah tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tunduk pada norma kelompok yang bertentangan dengan norma masyarakatyang berlaku. 5. Penyimpangan situasional Bentuk penyimpangan situasional disebabkan oleh pengaruh bermacam-macam kekuatan situasional atau social diluar individu dan memaksa individu tersebut untuk berbuat menyimpang. 6. Penyimpangan sistematik Adalah suatu contoh tingkah laku menyimpang yang disertai organisasi sosial khusus, status formal, peranan-peranan, nilai-nilai, norma-norma, dan moral yang semuanya berbeda dengan situasi umum.
Contoh tindak pidana yang bisa dihukum denda kategori I adalah gelandangan di jalanan. Sementara contoh kasus tindak pidana kategori II yaitu kumpul kebo.
Simak aturan lengkap soal denda di RKUHP:
Pasal 78(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidanaberdasarkan putusan pengadilan.(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan palingsedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).Pasal 79(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); danh. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 80(1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkankemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan danpengeluaran terdakwa secara nyata.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangipenerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.Pasal 81(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuatdalam putusan pengadilan.(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatmenentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayardalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatanterpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidanadenda yang tidak dibayar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaKetahui tarif tol golongan 1 terbaru untuk tahun 2024 di Trans Jawa dan Trans Sumatera serta jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan ini.
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada 400 ribu ASN yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah
Baca Selengkapnya