Dua mahasiswa di Yogya jadi bandar besar ganja Aceh
Merdeka.com - Kepolisian Polda DIY berhasil mengungkap bandar ganja besar di Yogyakarta, Kamis (11/2). Sebanyak 50 kilogram ganja senilai Rp 2,5 miliar diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Andi Fahiran mengatakan, penangkapan bandar besar tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama satu bulan di indekos tersangka T di Timuran, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Bersama T, juga ditangkap R dan A yang juga merupakan anak buah T.
"Kami mengamankan ada 50 bal, masing-masing seberat 1 kilogram. Sehingga total ada 50 kilogram," katanya dalam konferensi pers di Polda DIY, Jumat (12/2).
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
Andi menjelaskan, 50 kilogram ganja tersebut dikirim dari bandar besar di Aceh melalui jasa pengiriman paket. Barang tersebut tiba di Yogyakarta pada Kamis (11/2) pukul 11.00 WIB. Saat itulah Polisi melakukan penggerebekan.
"Ini sejarah besar, baru pertama kali Polda DIY menangkap bandar dengan ganja sebanyak ini. Barang dikirim dari Aceh, kita masih cari siapa bandar di Aceh," terangnya.
Rencananya ganja tersebut akan diedarkan dengan harga Rp 50 ribu per gram. Ganja akan dipecah dalam paketan dan akan diedarkan kepada pengecer di Yogyakarta.
"Dari tiga tersangka, dua orang masih mahasiswa, satu orang karyawan. Pengakuan tersangka ini yang kedua kalinya memasok dari Aceh. Sebelumnya memasok 5 kilogram," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU Narkotika pasal 132 jo 114 jo 111 ancaman pidana seumur hidup dan denda 10 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca Selengkapnya