Dua Menteri Prabowo Bikin Jengkel DPR, Tak Datang Rapat Bahas UU Minerba
Nyoman menilai, seharusnya semua menteri bisa hadir dalam pembahasan ini.

Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta protes kepada Pimpinan Baleg. Dia emosi dua menteri kabinet Prabowo Subianto malah tidak hadir dalam rapat rancangan undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), Selasa (11/2).
Berdasarkan pantauan di ruang rapat Baleg DPR RI, Menteri yang hadir dalam rapat pembahasan RUU Minerba ini hanya Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Nyoman menilai, seharusnya semua menteri bisa hadir dalam pembahasan ini.
"Setahu saya yang bapak undang adalah menteri, Mensesneg belum datang itu, belum datang, kita mulai saja rapat. Jadi lembaga ini bapak mengundang siapa sebenarnya? Kalau bapak mengundang menteri, menterinya yang harus hadir, harusnya menteri yang hadir," kata Nyoman dalam rapat.
Pembelaan Menteri Hukum
Menurutnya, jika kebiasaan di komisi-nya terdahulu, jika menteri tidak hadir, maka rapat pembahasan pun harus ditunda. Tapi, di Baleg justru tak dipersoalkan.
Menanggapi protes tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, di dalam surat Presiden (Surpres), diterangkan Menteri boleh secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk mengikuti pembahasan di DPR.
"Yang kedua, dulu DPR putuskan rapat kerja itu boleh diwakili oleh wakil menteri. Jadi sejak periode yang lalu, menteri tidak mutlak harus datang. Tapi wakil menteri pun boleh mewakili menteri untuk hadir dalam rapat kerja," kata Supratman.
Balil dan Prasetyo Hadi Diwakili
Berdasarkan agenda yang diterima, selain Menteri Hukum, rapat terkait pembahasan RUU Minerba ini juga mengundang Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Namun, baik Bahlil maupun Prasetyo memilih untuk tidak hadir karena ada agenda yang lain.
Dimana dalam rapat itu, Bahlil diwakili oleh Wamen ESDM Yuliot Tanjung. sementara Mensesneg Prasetyo Hadi hanya diwakili oleh pejabat di Kemensetneg.
Hal ini yang membuat anggota DPR jengkel sehingga melakukan interupsi kepada pimpinan Baleg.