Duduk Perkara Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Warga Manokwari
Merdeka.com - Seorang warga Kabupaten Manokwari, Papua Barat bernama Askino Geissler Sada terancam kehilangan hak suara pada pemilihan umum 2024 mendatang, setelah istrinya yang saat ini dalam proses cerai diduga memanipulasi data kependudukan.
Tidak hanya itu, Askino Geissler Sada saat ini sedang mengalami kesulitan mengurus segala sesuatu yang membutuhkan data dirinya. Ia pun mendatangi Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/4), untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya tahun 2021 silam.
Askino Geissler Sada melaporkan istrinya berinisial MN di Polres Kupang dengan nomorLP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang. Istrinya diduga telah memanipulasi data kependudukan, sehingga dia terancam tidak terdata sebagai daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 mendatang.
-
Apa saja yang terjadi di Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak di Indonesia, merupakan pesta demokrasi kedua terbesar setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Siapa yang akan dipilih di Pilkada 2024? Pilkada 2024 akan menjadi momen penting dalam peta politik Indonesia, di mana rakyat akan memilih pemimpin-pemimpin daerah yang akan memegang kendali pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa yang akan dipilih dalam Pilkada 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
-
Bagaimana Pantarlih Pilkada 2024 dipilih? Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Tahap ini berlangsung dari tanggal 5 Juni hingga 9 Juni 2024. Selama periode ini, informasi mengenai pendaftaran calon Pantarlih akan diumumkan kepada publik.Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai dari tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2024. Calon yang berminat dapat mengajukan pendaftarannya selama periode ini. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: Penelitian administrasi untuk calon Pantarlih dilakukan dari tanggal 6 Juni hingga 13 Juni 2024. Pada tahap ini, berkas dan kelengkapan administrasi para calon akan diperiksa untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: Hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 14 Juni hingga 16 Juni 2024. Calon yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.Pemetaan TPS: Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 Juni hingga 22 Juni 2024. Pada tahap ini, Pantarlih akan menentukan lokasi TPS untuk memastikan kemudahan akses bagi para pemilih. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: Nama-nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2024. Daftar final anggota Pantarlih yang telah lolos seleksi akan dipublikasikan.Pelantikan Pantarlih/PPDP: Pelantikan anggota Pantarlih akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024. Setelah dilantik, Pantarlih resmi mulai menjalankan tugasnya hingga 25 Juli 2024.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada Serentak 2024 akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di berbagai tingkatan pemerintahan daerah. Dalam pilkada, pemilih berhak memilih para calon kepala daerah seperti calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota.
Usai bertemu Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Askino Geissler Sada yang ditemani kuasa hukumnya mengaku mengalami kesulitan ketika mengurus sesuatu, karena harus menunjukkan KTP-nya yang saat ini sudah tidak berlaku di Manokwari.
"Akibat kasus yang masih menggantung ini, saya kesulitan dalam mengurus sesuatu yang membutuhkan KTP. Tanpa KTP dan domisili, saya sangat susah untuk mengurus segala sesuatu," ujar Askino Geissler Sada.
Kuasa Hukum Askino Geissler Sada, Hery Kurniawan menjelaskan, dugaan manipulasi data kependudukan ini diketahui saat proses sidang cerai yang diajukan MN istri kliennya di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang.
"Klien saya ini berdomisili di Manokwari. KTP dan KK asli dipegang klien saya di Manokwari. Saya sebagai kuasa hukumnya kaget, tiba-tiba ada gugatan di Kupang dan sidang di Kupang," ujarnya.
Menurut Hery Kurniawan, setelah ditelusuri dokumen dan surat dakwaan baru ditemukan adanya perubahan data tanpa sepengetahuan dari suaminya. MN yang merupakan istri kliennya menyuruh orang mengurus surat kehilangan di polisi.
Setelah itu MN pergi ke Disdukcapil Kabupaten Kupang dan diterbitkan KK baru tanpa sepengetahuan suaminya.
"Dia buat seolah-olah KK hilang kemudian meminta tolong orang untuk diterbitkan lagi. Kita menuntut keadilan karena data klien kami seperti KK dan KTP sudah tidak bisa dipergunakan, atau tidak berlaku di Manokwari," jelas Hery Kurniawan, Kamis (6/4).
"Dia mau mengurus sesuatu yang wajib menggunakan data kependudukan tidak bisa. Apalagi kan mau Pemilu, korban ini terancam tidak bisa gunakan hak pilihannya sebagai warga negara Indonesia," tambahnya.
Ironisnya, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi sejak satu bulan lalu, namun sampai saat ini belum juga berlanjut ke pengadilan. Korban pun hanya bisa pasrah, karena urusan adminisrasi terhambat akibat kasus ini.
Polres Kupang Tetapkan Enam Tersangka
Terkait kasus manipulasi data kependudukan tersebut, Polres Kupang telah menetapkan enam orang tersangka. Dua orang di Disdukcapil Manokwari dan tiga orang lainnya di Kupang.
Kapolres Kupang FX Irwan Arianto mengatakan, enam tersangka tersebut terdiri dari IP dan YI di Dukcapil Manokwari, serta JK dan AB di Dukcapil Kabupaten Kupang. Sedangkan YW merupakan calo dan MN adalah istri dari korban.
"Korban melaporkan karena harga diri, yang mana mantan istrinya membawa anak mereka ke Kupang tanpa pengetahuan korban. Motifnya mau jadikan korban sebagai ATM," ungkap Irwan Arianto, Rabu (7/4).
Dia mengatakan, pihaknya intens dalam membongkar kasus dugaan manipulasi data ini, karena bisa berdampak pada hak-hak korban sebagai warga negara tidak diakui, juga berdampak pada validitas data pemilih saat pemilu nanti jika tidak segera diusut.
Pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu, istri korban dan seorang calo, juga empat pegawai Dukcapil Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Kupang. Salah satu tersangkanya adalah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari.
"Terkait oknum pegawai Dukcapil ini, berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri sejak tanggal 1 Maret lalu, sehingga masih menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan," tutup Irwan Arianto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
banyak masyarakat yang mengaku data mereka dicatut, padahal sama sekali tidak tahu atau kenal apalagi menyatakan dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca SelengkapnyaKabar pencatutan NIK KTP warga seolah mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKPU melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) terkait kebocoran data pemilih tersebut.
Baca SelengkapnyaSamson telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda pelanggaran terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyarankan kepada pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan pencatutan untuk membuat laporan polisi.
Baca SelengkapnyaNIK KTP dua putra Anies Baswedan setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu membagikan informasi tersebut lewat akun X @aniesbaswedan.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu mengatakan, Pemilu 2024 sudah diwarnai dengan penyelundupan hukum.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai Pemilu 2024 tidak akan berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya