Dugaan Korupsi Kapal Floating Dock, Direksi PT DPS Kembalikan Uang Saku ke Kejaksaan
Merdeka.com - Sejumlah jajaran direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) ramai-ramai mengembalikan uang 'saku' ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Jaksa menerima setidaknya uang USD 6.300 atau sekitar Rp87,5 juta (kurs Rp13,900) hasil pengembalian uang 'saku' tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan ada 5 orang yang memberikan uang tersebut pada jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Floating Dock dengan kerugian negara Rp63 miliar itu.
"Benar, ada pengembalian uang dari para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock, dengan total USD 6.300. Mereka menyebutnya uang saku saat itu," ujarnya, Jumat (19/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Ia menambahkan, sudah ada 5 orang yang mengembalikan uang yang disebutnya sebagai uang saku pada saat pengadaan kapal floating dock tersebut.
Ke lima orang tersebut antara lain, Slamet Riyadi, Staff Ahli Dirut PT. DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.300. Selanjutnya, Ina Rahmawati, SM Logistik PT DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.000.
Kemudian, I Wayan Yoga Djunaedi, mantan Direktur Operasional PT DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.500. Lalu ada Diana Rosa, Direktur Operasional PT. DPS. Uang yang dikembalikannya, sebesar USD 1.000.
Terakhir, Gatot Sudariyono, mantan Komisaris PT. DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.500. "Yang bersangkutan mengembalikan paling akhir, yakni hari ini," tambah Richard.
Richard menegaskan pengembalian sejumlah uang tersebut, akan dipakai oleh jaksa sebagai barang bukti. "Nanti akan dipakai dalam persidangan sebagai barang bukti. Status mereka hingga kini masih saksi. Perkara gimana selanjutnya, ya di persidangan saja nanti," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock ini, jaksa sudah menyeret dua orang sebagai terdakwa. Diantaranya adalah mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta dan Antonius Aris Saputra (berkas terpisah) selaku Dirut A&C Trading Network (ACTN) yang berkedudukan di Singapura. Dalam kasus ini, jaksa mendapati adanya kerugian negara senilai Rp63 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya