Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan Korupsi Kapal Floating Dock, Direksi PT DPS Kembalikan Uang Saku ke Kejaksaan

Dugaan Korupsi Kapal Floating Dock, Direksi PT DPS Kembalikan Uang Saku ke Kejaksaan Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah jajaran direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) ramai-ramai mengembalikan uang 'saku' ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Jaksa menerima setidaknya uang USD 6.300 atau sekitar Rp87,5 juta (kurs Rp13,900) hasil pengembalian uang 'saku' tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan ada 5 orang yang memberikan uang tersebut pada jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Floating Dock dengan kerugian negara Rp63 miliar itu.

"Benar, ada pengembalian uang dari para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock, dengan total USD 6.300. Mereka menyebutnya uang saku saat itu," ujarnya, Jumat (19/7).

Ia menambahkan, sudah ada 5 orang yang mengembalikan uang yang disebutnya sebagai uang saku pada saat pengadaan kapal floating dock tersebut.

Ke lima orang tersebut antara lain, Slamet Riyadi, Staff Ahli Dirut PT. DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.300. Selanjutnya, Ina Rahmawati, SM Logistik PT DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.000.

Kemudian, I Wayan Yoga Djunaedi, mantan Direktur Operasional PT DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.500. Lalu ada Diana Rosa, Direktur Operasional PT. DPS. Uang yang dikembalikannya, sebesar USD 1.000.

Terakhir, Gatot Sudariyono, mantan Komisaris PT. DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.500. "Yang bersangkutan mengembalikan paling akhir, yakni hari ini," tambah Richard.

Richard menegaskan pengembalian sejumlah uang tersebut, akan dipakai oleh jaksa sebagai barang bukti. "Nanti akan dipakai dalam persidangan sebagai barang bukti. Status mereka hingga kini masih saksi. Perkara gimana selanjutnya, ya di persidangan saja nanti," tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock ini, jaksa sudah menyeret dua orang sebagai terdakwa. Diantaranya adalah mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta dan Antonius Aris Saputra (berkas terpisah) selaku Dirut A&C Trading Network (ACTN) yang berkedudukan di Singapura. Dalam kasus ini, jaksa mendapati adanya kerugian negara senilai Rp63 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP

Empat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Kalsel, Empat Orang Ditangkap Pakai Rompi Tahanan Jalani Pemeriksaan
OTT KPK di Kalsel, Empat Orang Ditangkap Pakai Rompi Tahanan Jalani Pemeriksaan

KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim

Selain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya