Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan ekstasi, Aipda Abdul Kholik dihukum 10 tahun penjara

Edarkan ekstasi, Aipda Abdul Kholik dihukum 10 tahun penjara Aipda Abdul Kholik. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Aipda Abdul Kholik, personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Sumut, terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman terhadap Abdul Kholik dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (19/4). Majelis menyatakan dia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Gosen.

Beberapa waktu sebelumnya, majelis hakim telah terlebih dahulu menghukum rekan Abdul Kholik, Aiptu Mansyur, yang terlibat dalam kasus peredaran ekstasi ini. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar kedua anggota kepolisian itu dihukum masing-masing 15 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dan JPU Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir, konsultasi dulu ke pimpinan," ujar Randi seusai persidangan.

Aipda Abdul Kholik ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan STM, Medan, pertengahan Juli 2016 lalu. Dia diringkus berdasarkan keterangan dari Aiptu Mansyur, personel Polres Padang Sidimpuan yang ditangkap di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, beberapa bulan sebelumnya (Maret 2016).

Aiptu Mansyur ditangkap bersama seorang adiknya bernama Sulaiman. Dari tangan mereka disita barang bukti 1.000 butir pil ekstasi.

Berdasarkan keterangan Mansyur, keterlibatan Abdul Kholik diketahui. Dia turur mengedarkan pil ekstasi itu di Kota Medan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya