Edarkan ekstasi, Aipda Abdul Kholik dihukum 10 tahun penjara
Merdeka.com - Aipda Abdul Kholik, personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Sumut, terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman terhadap Abdul Kholik dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (19/4). Majelis menyatakan dia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Gosen.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Beberapa waktu sebelumnya, majelis hakim telah terlebih dahulu menghukum rekan Abdul Kholik, Aiptu Mansyur, yang terlibat dalam kasus peredaran ekstasi ini. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar kedua anggota kepolisian itu dihukum masing-masing 15 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dan JPU Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir, konsultasi dulu ke pimpinan," ujar Randi seusai persidangan.
Aipda Abdul Kholik ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan STM, Medan, pertengahan Juli 2016 lalu. Dia diringkus berdasarkan keterangan dari Aiptu Mansyur, personel Polres Padang Sidimpuan yang ditangkap di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, beberapa bulan sebelumnya (Maret 2016).
Aiptu Mansyur ditangkap bersama seorang adiknya bernama Sulaiman. Dari tangan mereka disita barang bukti 1.000 butir pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan Mansyur, keterlibatan Abdul Kholik diketahui. Dia turur mengedarkan pil ekstasi itu di Kota Medan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya