Fadli Zon: Jangan karena melaporkan anak presiden kemudian ditahan
Merdeka.com - Muhammad Hidayat S ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. Hidayat resmi ditahan pada Kamis (14/7) malam.
Sebelum ditahan, Hidayat sempat mempolisikan Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo. Hidayat melayangkan laporan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Namun, laporan tak diteruskan polisi dengan alasan tak ditemukannya tindak pidana yang dilakukan Kaesang.
Menanggapi soal penahanan Hidayat, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuding pemerintah bersikap represif. Fadli tak ingin, hanya karena melaporkan Kaesang, Hidayat ditahan.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa Jokowi melarang Kaesang? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya,' kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
"Saya enggak tahu kasusnya apa, kenapa ditahan, tapi jangan karena melaporkan anak presiden kemudian seseorang bisa ditahan. Itu juga menurut saya praktik represif sehingga orang takut nanti melakukan kritik, takut menyatakan pendapat pikiran baik lisan maupun tulisan," ujar Fadli usai mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Fadli mengingatkan, jangan gunakan cara represif untuk menyelesaikan kasus. Sebab, cara represif akan mendapatkan perlawanan sehingga berujung kegaduhan.
"Berdasarkan aturan kalau salah ya dihukum, kalau tidak salah tidak dihukum. Jangan ada upaya kriminalisasi dan melakukan upaya hukum sebagai alat represi atau alat kepentingan politik," tegasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut melarang putra bungsunya yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Menkopolhukam Mahfud MD merespons soal tindakan anak Presiden Joko Widodo atau Mulyono yang dianggap melanggar hukum namun tidak ditangani dengan baik
Baca SelengkapnyaSejauh ini kepolisian belum bisa menerima laporan dari karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pemanggilan kepada Kaesang Pangarep dimungkinkan terjadi
Baca SelengkapnyaPolemik jet pribadi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep merembet kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaNamun partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu bisa memasang bertruk-truk bendera.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, semua warga negara sama di mata hukum, termasuk Kaesang.
Baca SelengkapnyaJawaban Boyamin Saiman saat ditanya alasan ''serang' Kaesang padahal sang anak sebelumnya membantu meloloskan Gibran jadi cawapres.
Baca SelengkapnyaMeski Kaesang bukan penyelenggara negara, namun KPK memiliki alasan kuat memanggil Kaesang.
Baca SelengkapnyaJokowi membenarkan sempat ada diskusi dengan Kaesang soal langkah politik yang akan diambil.
Baca SelengkapnyaKaesang tidak menampik privilege mempunyai andil dalam pilihan hidupnya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi ini bermula dari Erina Gudono, istri Kaesang yang mengunggah foto jendela pesawat dengan caption 'USA Here We Go.'
Baca Selengkapnya