Dulu Sang Anak Loloskan Gibran Jadi Cawapres Lewat Gugatan MK Kini Ayahnya 'Serang' Kaesang? ini Jawaban Boyamin Saiman
Jawaban Boyamin Saiman saat ditanya alasan ''serang' Kaesang padahal sang anak sebelumnya membantu meloloskan Gibran jadi cawapres.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep.
Laporan tersebut dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Kaesang bersama sang istri, Erina Gudono, kedapatan menaiki jet pribadi Gulfstream G650 ke Amerika Serikat (AS).
Boyamin juga melampirkan bukti berupa MoU yang pernah diteken kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka sewaktu menjadi Wali kota Solo.
MoU tersebut kata Boyamin bisa jadi bukti permulaan KPK agar bisa menyelidiki dugaan pengaruh jabatan Gibran sebagai kepala daerah sekaligus yang memiliki hubungan keluarga.
Laporan yang dilakukan Boyamin atas Kaesang ke KPK itupun ramai disorot. Sebab, salah satu putranya beberapa waktu lalu justru menjadi orang yang membantu meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Jawaban Boyamin Saiman
Saat ditanya Aiman Wicaksono dalam acara 'Rakyat Bersuara' di iNews TV mengenai hal tersebut, Boyamin menegaskan tidak memiliki kepentingan tertentu yang membuat dirinya sekarang seolah berubah haluan. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan anaknya beberapa waktu lalu untuk mengajukan gugatan ke MK demi kepentingan meloloskan Gibran menjadi cawapres.
"Saya tidak akan pernah ngajari anak saya untuk diorder, atau diupah, artinya order kepentingan. Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat karena saya, nanti ditagih di akhirat," kata Boyamin dikutip dari Youtube INews Talk Show, Jumat (13/9/2024).
"Saya tidak diorder, tidak diupah, diminta tolong, atau diperintah. Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat ini untuk ilmu dan mengambil kesempatan juga sebagai bagian dari warga negara," tambahnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan jika merupakan tugasnya untuk memberantas dugaan-dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat publik. Hal itu disebut Ketua MAKI itu sudah dia lakukan sejak dulu.
"Saya dulu adalah tim pembela demokrasi tahun 1996 Jawa Tengah, namun ketika Pak Mardijo jadi ketua DPRD diduga melakukan pelanggaran ya saya sendiri yang melaporkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah," terang Boyamin.
"Misalnya ada yang menuduh saya bagian dari tim Jokowi, justru ketika Jokowi dan keluarganya enggak benar saya yang harus pertama kali mengingatkan dan menghantamnya. Jadi sebagai bentuk kewajiban saya," tambahnya.
Menurutnya, dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kaesang juga harus diusut tuntas meski dia merupakan anak presiden. Boyamin bahkan mengaku siap menggugat KPK jika tidak segera mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi Kaesang tersebut.
"Iya (siap gugat KPK) supaya clear, Ini kan bentuk tata kelola pemerintahan yang baik kalau tidak sekarang kapan lagi harus dimulai dari ini. Kalau tidak sekarang kapan lagi bagi saya dan KPK harus punya keberanian untuk memastikan ini," tegasnya.
Anak Kedua Boyamin Bantu Loloskan Gibran jadi Cawapres
Sebelumnya, anak kedua Boyamin, yakni Almas Tsaqibbirru sempat jadi sorotan. Dia mengajukan permohoan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar persyaratan pencalonan capres dan cawapres diubah dengan usia minimum 40 tahun atau sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
MK kemudian mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan. Alhasil, Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran kemudian berhasil memenangkan Pilpres dan akan segera dilantik pada Oktober mendatang.
Saat itu, Almas mengajukan gugatan dengan alasan bahwa selama masa kepemimpinan Gibran sebagai Walikota Surakarta, anak Jokowi itu telah berhasil memajukan kota tersebut.
Anak Ketiga Boyamin Jegal Kaesang di Pilkada
Belum lama ini, anak ketiga Boyamin, yakni Aufa Luqmana juga melayangkan gugatan ke MK perihal syarat batas usia Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam laporannya, Aufa menolak keras Kaesang Pangarep untuk maju ke Pilkada 2024.
"Kaesang dilarang menjadi Gubernur," tulis gugatan Aufa sebagimana permohonannya di situs MK yang dikutip, Senin (5/7).
Dalam permohonannya, Aufa meminta Hakim MK yang mengadili mengabulkan seluruh permohonannya. Meminta hakim mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 menjadi:
'Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara pasangan calon'
Lewat petitumnya, Aufa juga meminta agar proses penyelenggaraan pemilihan harus berjalan dengan demokratis. Sehigga bisa menghasilkan calon pasangan pemimpin yang kredibel dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.