Fakta-Fakta Skripsi Dihapus pada 2023 ala Menteri Nadiem
Peraturan baru skripsi benar dihapuskan telah diresmikan sejak 16 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023.
Tugas akhir bisa dalam bentuk lain
Fakta-Fakta Skripsi Dihapus pada 2023 ala Menteri Nadiem
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan revolusioner.
Yakni, Peraturan Menteri Pendidikan No.53 Tahun 2023, syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tak lagi diwajibkan menyusun skripsi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya," kata Nadiem.
Nadiem menyampaikan hal tersebut dalam acara Merdeka Belajar episode 26 disiarkan 29 Agustus 2023 di kanal Youtube Kemendikbud RI. Tak hanya itu, Nadiem juga mencabut persyaratan lulusan S2 dan S3 untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
Namun, lulusan S2 dan S3 akan tetap diwajidkan menyelesaikan tugas akhir, seperti tesis atau proyek. Akan tetapi, penilaian menitikberatkan aspek teknis yang relevan dengan dunia kerja.
Berikut fakta-fakta dihapusnya skripsi ala Menteri Nadiem:
1. Aturan Hukum
Aturan skripsi dihapus tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Meski demikian, lulusan S2 dan S3 akan tetap diwajidkan menyelesaikan tugas akhir, seperti tesis atau proyek. Akan tetapi, penilaian menitikberatkan aspek teknis yang relevan dengan dunia kerja.
2. Skripsi Resmi Dihapus 16 Agustus 2023
Peraturan baru skripsi benar dihapuskan telah diresmikan sejak 16 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023. Saat ini, peraturan Menteri tersebut telah berlaku dan memicu diskusi dan perdebatan di kalangan praktisi pendidikan dan mahasiswa mengenai implikasinya terhadap masa depan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Bukan berarti tidak bisa tesis, disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," jelasnya.
3. Lulusan S2 dan S3 Masih Wajib Buat Skripsi
Namun, Nadiem Makarim menegaskan bahwa lulusan S2 dan S3 masih harus menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk tesis, disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya, meskipun tidak lagi diwajibkan untuk menerbitkannya di jurnal ilmiah.
Kebijakan ini memiliki dua aspek utama yang dianggap mampu mengubah pendidikan tinggi di Indonesia sebagaimana dilaporkan Antaranews.
Pertama, kebijakan ini memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, memberikan perguruan tinggi lebih banyak kewenangan dalam menyesuaikan kurikulum dan penilaian sesuai dengan karakteristik dan tujuan mereka.
Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi juga direformasi untuk mengurangi beban administrasi dan finansial yang selama ini dihadapi oleh perguruan tinggi.
Nadiem Makarim juga menyampaikan pertanyaan kritis, "Apakah penulisan karya ilmiah yang dipublikasikan secara ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dalam keterampilan teknis seseorang?"
Hal ini menunjukkan pertimbangan yang mendalam dalam pengambilan kebijakan ini, dengan fokus pada mengevaluasi kompetensi mahasiswa dengan cara yang lebih relevan dengan dunia kerja yang terus berubah.
4. Ketua Prodi Memiliki Kebebasan
Nadiem Makarim menyoroti, "Apakah dalam menggambarkan kompetensi individu di dalam bidang teknis, metode penulisan karya ilmiah yang dipublikasikan secara ilmiah adalah metode yang sesuai untuk mengukur kemampuan teknisnya?"
Ia mengajukan pertanyaan lebih lanjut,
"Apakah yang ingin diuji adalah kemampuan seseorang dalam menjalankan tindakan konservasi lingkungan? Apakah yang diuji adalah kemampuan seseorang dalam merumuskan dan menyajikan skripsi dengan pendekatan ilmiah? Ataukah yang ingin diuji adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan proyek di lapangan dengan efektif? Pertimbangan ini seharusnya tidak menjadi wewenang eksklusif dari Kemendikbudristek," jelasnya.
Nadiem Makarim menegaskan kembali bahwa ketua program studi (prodi) memiliki kebebasan dalam menetapkan metode untuk mengukur standar kelulusan.
"Dengan demikian, aspek kompetensi tidak perlu diuraikan secara terperinci, karena perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk merumuskan kompetensi yang mencakup sikap dan keterampilan secara terpadu," tambahnya.
Reporter: Laudia Tysara/Liputan6.com