Ferdy Sambo Divonis Mati, Polri Minta Semua Pihak Hargai Putusan Hakim
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo harus dihargai semua pihak.
"Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak," kata Dedi di Jakarta, Senin (13/2).
Dia enggan mengomentari terkait hal-hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo seperti telah mencederai institusi Polri.
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Apa yang membuat Sarwendah enggan menjawab pertanyaan? Ketika arah pertanyaan mulai membahas kabar keretakan rumah tangganya dengan Ruben Onsu yang memunculkan framing negatif, Sarwendah terlihat enggan untuk memberikan jawaban.
Terpisah pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.
Karena, kata Bambang, meski proses penyidikan secara prosedural harus melalui kepolisian karena kewenangan-nya, kasus ini terbongkar karena ada desakan dari masyarakat.
Di sisi lain, lanjut dia, harus ada evaluasi di internal terkait promosi jabatan maupun kepangkatan Polri lebih ketat, agar tak terulang munculnya Ferdy Sambo-Ferdy Sambo yang lain.
"Seorang jenderal Polri yang seharusnya merupakan wujud hasil proses dari sistem di Polri, ternyata juga menghasilkan jenderal berperilaku jahat yang dijatuhi hukuman terberat yakni vonis mati," kata Bambang.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya