FOTO: Wajah Kecewa Solihah saat Sidang Gugatan Korban Gangguan Ginjal Ditunda karena Alasan Administrasi
Sidang lanjutan gugatan class action GGAPA yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena alasan perbaikan adminsitrasi.

Sidang lanjutan gugatan class action GGAPA yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena alasan perbaikan adminsitrasi.

FOTO: Wajah Kecewa Solihah saat Sidang Gugatan Korban Gangguan Ginjal Ditunda karena Alasan Administrasi

Solihah, orang tua korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) mendengarkan hakim berbicara saat menjalani sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Selama menjalani sidang lanjutan gugatan class action GGAPA, tatapan mata Solihah selalu tertuju layar ponselnya yang terdapat foto-foto anaknya yang menjadi korban gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Namun sayang, sidang lanjutan kasus GGAPA yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena alasan perbaikan adminsitrasi.

Sebelumnya, keluarga korban GGAPA sudah melaporkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan industri farmasi ke Komnas HAM sejak akhir tahun lalu. Mereka mendesak supaya kasus tersebut ditetapkan menjadi KLB.

Hingga pada akhirnya keluarga korban mengajukan gugatan class action mewakili 25 korban lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal tahun ini.

25 Korban tersebut merupakan orang tua dari anak-anak yang mengalami GGAPA akibat mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok Pertama:
Keluarga dari pasien yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Kelompok Kedua :
Keluarga dari pasien pengonsumsi obat PT Afi Farma Pharmaceutical
Industry yang masih dirawat.
