Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaduh di Pasar Pramuka Usia Obat Sirop Dilarang

Gaduh di Pasar Pramuka Usia Obat Sirop Dilarang Pasar Pramuka kembali ramai. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan untuk berhenti mengonsumsi obat sirop dalam jenis apa pun membuat kegaduhan dalam usaha penjualan obat-obatan.

Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, Yoyon mengatakan, imbauan tersebut telah membuat gaduh baik masyarakat maupun para pengusaha farmasi. Karena menimbulkan kekhawatiran atas imbauan yang belum jelas kebenarannya.

"Kami juga sangat menyayangkan, ini terlalu terburu-buru pemerintah mengeluarkan statemen seperti itu. Padahal, dari beberapa jenis sirop yang diuji pemerintah kan belum ada hasilnya," katanya kepada merdeka.com, Kamis (20/10).

Orang lain juga bertanya?

"Nah dengan begitu terjadilah kegaduhan di kami di Pasar Pramuka nah secara otomatis orang tua yang memberikan sirop kepada anaknya kan jadi gaduh juga mereka," tambah Yoyon.

Dia meminta kepada pemerintah untuk jangan langsung mengambil imbauan yang membuat gaduh dengan langsung menyatakan tidak boleh mengonsumsi obat sirop secara gamblang.

Padahal, lanjur Yoyo, perihal imbauan itu seharusnya disampaikan langsung kepada para pabrik produksi obat maupun produsen untuk memastikan kandungan, bukan melempar kepada masyarakat.

Oleh karena belum adanya aturan yang jelas apakah dilarang atau tidak, para pedagang pun tetap melakukan transaksi jual beli obat sirup apabila ada masyarakat yang ingin membeli.

"Iya menyetop dan menarik obat-obatan itu. Praktis tidak ada kalau itu pedagang tidak dirugikan. Karena kan rata-rata barang ini ada expired nya kalau misalkan tidak ditarik segala macem kalau kita tidak boleh menjual kan bisa expired dan kita merugi," jelasnya.

Yoyo mengatakan, semenjak imbauan itu telah dikeluarkan, hari ini pihak kepolisian telah mengunjungi sejumlah pedagang di Pasar Pramuka untuk mengecek kondisi di lapangan meski belum ada dasar yang kuat.

"Jadi mereka (Polisi) juga memberi tahu kalau itu masih sebatas imbauan. Jadi mudah-mudahan kedepannya tidak secepat itu kalau mau mengeluarkan statemen yang akan membuat gaduh pedagang obat baik di Jakarta maupun Indonesia," bebernya.

Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta

Bahkan, Yoyon menggambarkan apabila dampak kerugian dari toko nya semenjak keluar imbauan larangan konsumsi obat sirop, telah mencapai 30-40 persen penurunan pendapatan pada hari ini.

"Nah gak tau besok-besok yang jelas kalau tidak ada kejelasan ini dan tidak ada kejelasan juga pihak pemerintah untuk menghimbau dari produsen menarik barang-barangnya yang jelas bukan Rp10 juta- Rp20 juta kerugiannya, tapi itu itu bisa mencapai ratusan juta" ucapnya.

Dia menggambarkan jika tokonya bila hal itu terjadi berpotensi mengalami kerugian puluhan juta. Karena proses pembelian obat yang dilakukan secara tunai atau kredit tidak bisa di retur atau dikembalikan.

Sehingga, Yoyo menyarankan, agar imbauan ini tidak hanya dilepas ke masyarakat dan para penjual obat. Namun langsung ke pihak pabrik yang memproduksi obat apabila kedapatan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Iyaa betul jangan merugi, kita cukup untuk mengembalikan modal kita aja. Jadi berapa kita ambil di balikin saja modal kita. gak papa kita rugi waktu peredaran, tapi kita pedagang tidak merugi. Karena mau bagaimanapun kita tetap mendukung apapun kebijakan pemerintah," ucapnya.

Belum Ada Aduan

Padahal sepanjang ini, lanjut Yoyon, pihaknya terkhusus penjual obat farmasi di Pasar Pramuka belum ada yang mendapatkan aduan dari masyarakat atas efek samping dari konsumsi obat sirop.

"Ya sampai saat ini, belum ada malah konsumen bertanya apakah 200 orang yang terpapar karena meminum sirop begitu malah nanya ke kita," terangnya.

"Iya belum ada, yang ada malah mereka malah bertanya apakah yang terpapar itu karena minum sirop apakah karena makanan gaya hidup segala macem, malah bertanya seperti itu. Jadi itu tapi bukan kapasitas kami menjawab seperti itu, tapi memang kenyataannya seperti ini kita juga gak dapat info apakah 200 anak itu yang terpapar karena minum sirop," tambah dia.

Sedana dengan itu, Ucok pedagang toko obat merasa bingung dengan nasib obat sirop dagangannya yang telah masih memenuhi etalase toko, ketika pemerintah mengeluarkan imbauan untuk menyetop seketika konsumsi obat sirop.

Ucok mengaku hanya mengetahui imbauan larangan konsumsi obat tanpa memahami teknis secara pasti yang diinginkan pemerintah. Menyangkut imbauan atas kewaspadaan proses investigasi gangguan ginjal akut yang masih berlangsung.

"Sudah tau cuman dilarang gitu kan," ujar Ucok seorang pedagang obat saat ditemui merdeka.com di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (20/10).

Meski ada imbauan larangan untuk para apoteker maupun nakes menjual obat sirop, tapi toko obat Ucok tetap berjualan seperti biasa menjajakan barang dagangannya sesuai dengan pesanan dari pembeli.

Tokonya yang terbilang cukup lengkap dengan berbagai macam obat, termasuk obat sirop untuk anak-anak juga terlihat di etalase toko. Salam satunya obat sirop demam anak yang terlihat masih ada di sela-sela etalase.

"Masih banyak obat sirop anak masih ada, obat buat kompres (sakit demam anak)," kata Ucok.

Namun demikian, Ucok mengaku bakal mengikuti imbauan dari pemerintah tersebut apabila diminta melarang menjual obat sirop. Namun jika pembeli tetap ingin membeli obat sirop, ia pun tak bisa berbuat banyak.

"Ya stok masih ada, tergantung orangnya kalau mau ya gimana," ujarnya.

Tak banyak yang bisa dilakukan Ucok, sebagai penjual obat adanya imbauan pemerintah atas larangan konsumsi obat sirop seharusnya dijabarkan secara rinci aturannya. Agar tidak berimbas merugikan segala pihak, salah satunya para penjual obat.

Senada dengan itu, penjual obat lain di kawasan Lubang Buaya yang enggan menyebutkan namanya mengaku bingung atas adanya imbauan dari pemerintah.

"Saya juga tau dari teman saya soal larangan itu. Bisa dibilang saya ya kalau itu sudah di larangan atau diimbau dilarang berarti saya gak bisa jual lagi terus gimana nih stok saya," ujarnya.

Terlihat beragam obat yang masih ada di rak-rak toko mulai dari obat sirop batuk, demam hingga maag terlihat masih berada di tokonya. Meski tidak banyak jumlahnya tapi ia meminta agar imbauan dari pemerintah ini harus segera diperjelas.

Karena, dia khawatir jika imbauan larangan penjualan obat sirop ini bisa berimbas dengan adanya sanksi maupun hukuman kedepannya. Terlebih, adanya imbauan ini juga pasti berdampak pada penjualan obat tokonya.

"Ya jangan main larang-larang aja, harus ada solusi. Kita jualan ini," ujarnya.

Imbauan Pemerintah

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberi imbauan kepada masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi obat sirop dalam jenis apa pun. Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.

Imbauan ini tidak hanya terbatas diberikan pada masyarakat saja. Pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan juga diminta untuk berhenti meresepkan obat sirop terutama pada anak-anak.

"Kita meminta pada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat dalam bentuk cair atau sirop sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," ujar Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers.

"Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Nah, untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk mengambil pembatasan ini," sambungnya.

Selain itu, Syahril juga meminta agar sementara waktu apotik tidak menjual secara bebas obat sirop di masyarakat. Pada masyarakat sendiri, konsumsi obat sirop ini juga diharap hanya dilakukan setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter.

"Kementerian Kesehatan mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata Syahril.

Sebagai alternatif, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain seperti tablet, kapsul, atau suppositoria.

Syahril mengungkapkan bahwa aturan penghentian sementara untuk menjual dan mengkonsumsi obat sirop berlaku untuk semua obat. Bukan hanya parasetamol semata.

"Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, jadi semua obat sirop atau obat cair (yang dihentikan sementara), bukan hanya parasetamol. Ini diduga bukan kandungan obatnya, tapi komponen-komponen lain," kata Syahril.

"Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak dengan penghentian sementara penggunaannya."

Instruksi terkait penghentian sementara obat sirop dikeluarkan oleh Kemenkes RI melalui surat nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Dalam kesempatan yang sama, Syahril mengungkapkan bahwa hasil investigasi termasuk soal senyawa yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut kemungkinan akan diungkap pada minggu depan.

"Kami belum bisa mempublish karena sedang dalam penelitian, yang insyaallah minggu depan hasil penelitiannya akan kita publish," ujar Syahril.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Kasus Gagal Ginjal Anak, Disdik Bakal  Sidak Rutin & Uji Lab Jajanan di Sekolah
Cegah Kasus Gagal Ginjal Anak, Disdik Bakal Sidak Rutin & Uji Lab Jajanan di Sekolah

Penjual yang melanggar peraturan akan dicabut izin berjualan di sekolah atau denda.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kisah Penderitaan Anak-Anak Gagal Ginjal Akut di Indonesia Berjuang Hidup Setelah Keracunan Obat Sirup
FOTO: Kisah Penderitaan Anak-Anak Gagal Ginjal Akut di Indonesia Berjuang Hidup Setelah Keracunan Obat Sirup

Anak-anak penderita gagal ginjal akut karena cemaran obat sirup beracun sedang berjuang untuk hidup.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Banyak Anak Alami Gangguan Ginjal, KPAI Minta Peredaran Snack Kekinian Diawasi Ketat
Banyak Anak Alami Gangguan Ginjal, KPAI Minta Peredaran Snack Kekinian Diawasi Ketat

Menurut KPAI, banyaknya anak-anak yang konsumsi makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak berlebih menjadi salah satu penyebab gangguan ginjal pada anak.

Baca Selengkapnya
Bahas Temuan Kasus 60 Gagal Ginjal Anak, Kemenkes Panggil RSCM
Bahas Temuan Kasus 60 Gagal Ginjal Anak, Kemenkes Panggil RSCM

Anak anak gagal ginjal perlu adanya perawatan khusus yang salah satunya dirujuk ke RSCM.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya

Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Minta Pj Gubernur DKI Tertibkan CFD agar Tak Jadi Tempat Kegiatan Politik
Bawaslu Minta Pj Gubernur DKI Tertibkan CFD agar Tak Jadi Tempat Kegiatan Politik

Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Baca Selengkapnya
Permen Semprot Sebabkan Pelajar Mual dan Kejang sudah Kedaluwarsa tapi BPOM Sebut Masih Boleh Beredar, Ini Alasannya
Permen Semprot Sebabkan Pelajar Mual dan Kejang sudah Kedaluwarsa tapi BPOM Sebut Masih Boleh Beredar, Ini Alasannya

Permen semprot yang sebabkan keracunan juga terdaftar di BPOM

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Pasien Anak Cuci Darah, Ini Beda Sukrosa dan Laktosa di Minuman Kemasan
Ramai Kasus Pasien Anak Cuci Darah, Ini Beda Sukrosa dan Laktosa di Minuman Kemasan

Puluhan pasien anak menjalani proses cuci darah atau hemodialisis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang

Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya