Gaduh di Pasar Pramuka Usia Obat Sirop Dilarang
Merdeka.com - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan untuk berhenti mengonsumsi obat sirop dalam jenis apa pun membuat kegaduhan dalam usaha penjualan obat-obatan.
Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, Yoyon mengatakan, imbauan tersebut telah membuat gaduh baik masyarakat maupun para pengusaha farmasi. Karena menimbulkan kekhawatiran atas imbauan yang belum jelas kebenarannya.
"Kami juga sangat menyayangkan, ini terlalu terburu-buru pemerintah mengeluarkan statemen seperti itu. Padahal, dari beberapa jenis sirop yang diuji pemerintah kan belum ada hasilnya," katanya kepada merdeka.com, Kamis (20/10).
-
Gimana cegah gagal ginjal pada anak? Mencegah gagal ginjal pada anak memerlukan pendekatan yang komprehensif, yang meliputi pola makan sehat, gaya hidup aktif, dan perhatian terhadap kesehatan secara keseluruhan.
-
Bagaimana cara mencegah gagal ginjal pada anak? Untuk mencegah gagal ginjal pada anak, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh orang tua, antara lain: Rutin berolahraga. Olahraga secara teratur dapat menjaga kesehatan ginjal dengan cara meningkatkan sirkulasi sel-sel kekebalan. Olahraga juga dapat membantu mengontrol berat badan dan tekanan darah anak, yang merupakan faktor risiko gagal ginjal. Memenuhi kebutuhan cairan. Air sangat penting untuk fungsi ginjal. Cairan tersebut membantu membuang limbah dan racun di dalam tubuh melalui urine. Pastikan anak memenuhi kebutuhan cairannya, terutama saat mereka berkegiatan aktif atau saat cuaca sedang terik. Hindari minuman manis, soda, jus, dan minuman kemasan lainnya yang mengandung gula berlebih. Membatasi asupan gula, garam, dan natrium. Gula berlebih dapat meningkatkan risiko diabetes dan membebani fungsi ginjal. Garam dan natrium berlebih dapat membuat tubuh menahan lebih banyak air, yang dapat meningkatkan tekanan darah dan membebani organ-organ tubuh, termasuk pembuluh darah dan ginjal. Tekanan darah tinggi dapat merusak ginjal seiring bertambahnya usia anak-anak. Menghindari paparan infeksi. Infeksi bakteri atau virus dapat menyebabkan peradangan atau kerusakan pada glomerulus, yaitu bagian dari ginjal yang bertugas menyaring darah dan mengeluarkan urine. Untuk mencegah infeksi, pastikan anak mendapatkan vaksinasi lengkap, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta menghindari kontak dengan orang yang sakit. Menggunakan obat secara rasional. Obat-obatan tertentu dapat menyebabkan kerusakan atau penurunan fungsi ginjal secara tiba-tiba jika digunakan secara berlebihan atau tidak sesuai dengan anjuran dokter. Beberapa contoh obat yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal akut pada anak adalah obat antiinflamasi nonsteroid (OAINS), obat antikejang, obat antibiotik, obat antijamur, obat antimalaria, obat antiviral, obat kemoterapi, dan obat kontrasepsi. Konsultasi seputar masalah genetik. Beberapa penyakit ginjal pada anak disebabkan oleh faktor genetik atau keturunan, seperti penyakit ginjal polikistik, penyakit ginjal multikistik, asidosis tubulus ginjal, dan sindrom Alport. Jika ada riwayat keluarga yang menderita penyakit ginjal tersebut, sebaiknya konsultasikan dengan dokter untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.
-
Apa itu Gagal Ginjal Kronis? Secara umum, penyakit ini terjadi ketika ginjal mengalami penurunan fungsi secara bertahap dan penurunan laju penyaringan ginjal selama 3 bulan atau lebih.
-
Obat apa yang bisa bahaya buat anak? Sejumlah obat-obatan bisa jadi sangat berbahaya bahkan mungkin mematikan ketika dikonsumsi oleh anak atau bayi.
-
Mengapa penyakit ginjal polikistik bisa menyebabkan gagal ginjal pada anak? Penyakit ginjal polikistik, yaitu gangguan ginjal yang ditandai dengan adanya banyak kista di dalam ginjal. Kista ini bisa membuat ginjal bengkak dan merusak jaringan ginjal yang normal. Penyakit ini biasanya bersifat keturunan.
-
Kenapa terlalu sering minum obat bisa bahaya untuk ginjal? 'Terlalu sering konsumsi suplemen dan obat-obatan tertentu juga bisa memperbesar risiko terjadinya batu ginjal,' jelasnya.
"Nah dengan begitu terjadilah kegaduhan di kami di Pasar Pramuka nah secara otomatis orang tua yang memberikan sirop kepada anaknya kan jadi gaduh juga mereka," tambah Yoyon.
Dia meminta kepada pemerintah untuk jangan langsung mengambil imbauan yang membuat gaduh dengan langsung menyatakan tidak boleh mengonsumsi obat sirop secara gamblang.
Padahal, lanjur Yoyo, perihal imbauan itu seharusnya disampaikan langsung kepada para pabrik produksi obat maupun produsen untuk memastikan kandungan, bukan melempar kepada masyarakat.
Oleh karena belum adanya aturan yang jelas apakah dilarang atau tidak, para pedagang pun tetap melakukan transaksi jual beli obat sirup apabila ada masyarakat yang ingin membeli.
"Iya menyetop dan menarik obat-obatan itu. Praktis tidak ada kalau itu pedagang tidak dirugikan. Karena kan rata-rata barang ini ada expired nya kalau misalkan tidak ditarik segala macem kalau kita tidak boleh menjual kan bisa expired dan kita merugi," jelasnya.
Yoyo mengatakan, semenjak imbauan itu telah dikeluarkan, hari ini pihak kepolisian telah mengunjungi sejumlah pedagang di Pasar Pramuka untuk mengecek kondisi di lapangan meski belum ada dasar yang kuat.
"Jadi mereka (Polisi) juga memberi tahu kalau itu masih sebatas imbauan. Jadi mudah-mudahan kedepannya tidak secepat itu kalau mau mengeluarkan statemen yang akan membuat gaduh pedagang obat baik di Jakarta maupun Indonesia," bebernya.
Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta
Bahkan, Yoyon menggambarkan apabila dampak kerugian dari toko nya semenjak keluar imbauan larangan konsumsi obat sirop, telah mencapai 30-40 persen penurunan pendapatan pada hari ini.
"Nah gak tau besok-besok yang jelas kalau tidak ada kejelasan ini dan tidak ada kejelasan juga pihak pemerintah untuk menghimbau dari produsen menarik barang-barangnya yang jelas bukan Rp10 juta- Rp20 juta kerugiannya, tapi itu itu bisa mencapai ratusan juta" ucapnya.
Dia menggambarkan jika tokonya bila hal itu terjadi berpotensi mengalami kerugian puluhan juta. Karena proses pembelian obat yang dilakukan secara tunai atau kredit tidak bisa di retur atau dikembalikan.
Sehingga, Yoyo menyarankan, agar imbauan ini tidak hanya dilepas ke masyarakat dan para penjual obat. Namun langsung ke pihak pabrik yang memproduksi obat apabila kedapatan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Iyaa betul jangan merugi, kita cukup untuk mengembalikan modal kita aja. Jadi berapa kita ambil di balikin saja modal kita. gak papa kita rugi waktu peredaran, tapi kita pedagang tidak merugi. Karena mau bagaimanapun kita tetap mendukung apapun kebijakan pemerintah," ucapnya.
Belum Ada Aduan
Padahal sepanjang ini, lanjut Yoyon, pihaknya terkhusus penjual obat farmasi di Pasar Pramuka belum ada yang mendapatkan aduan dari masyarakat atas efek samping dari konsumsi obat sirop.
"Ya sampai saat ini, belum ada malah konsumen bertanya apakah 200 orang yang terpapar karena meminum sirop begitu malah nanya ke kita," terangnya.
"Iya belum ada, yang ada malah mereka malah bertanya apakah yang terpapar itu karena minum sirop apakah karena makanan gaya hidup segala macem, malah bertanya seperti itu. Jadi itu tapi bukan kapasitas kami menjawab seperti itu, tapi memang kenyataannya seperti ini kita juga gak dapat info apakah 200 anak itu yang terpapar karena minum sirop," tambah dia.
Sedana dengan itu, Ucok pedagang toko obat merasa bingung dengan nasib obat sirop dagangannya yang telah masih memenuhi etalase toko, ketika pemerintah mengeluarkan imbauan untuk menyetop seketika konsumsi obat sirop.
Ucok mengaku hanya mengetahui imbauan larangan konsumsi obat tanpa memahami teknis secara pasti yang diinginkan pemerintah. Menyangkut imbauan atas kewaspadaan proses investigasi gangguan ginjal akut yang masih berlangsung.
"Sudah tau cuman dilarang gitu kan," ujar Ucok seorang pedagang obat saat ditemui merdeka.com di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (20/10).
Meski ada imbauan larangan untuk para apoteker maupun nakes menjual obat sirop, tapi toko obat Ucok tetap berjualan seperti biasa menjajakan barang dagangannya sesuai dengan pesanan dari pembeli.
Tokonya yang terbilang cukup lengkap dengan berbagai macam obat, termasuk obat sirop untuk anak-anak juga terlihat di etalase toko. Salam satunya obat sirop demam anak yang terlihat masih ada di sela-sela etalase.
"Masih banyak obat sirop anak masih ada, obat buat kompres (sakit demam anak)," kata Ucok.
Namun demikian, Ucok mengaku bakal mengikuti imbauan dari pemerintah tersebut apabila diminta melarang menjual obat sirop. Namun jika pembeli tetap ingin membeli obat sirop, ia pun tak bisa berbuat banyak.
"Ya stok masih ada, tergantung orangnya kalau mau ya gimana," ujarnya.
Tak banyak yang bisa dilakukan Ucok, sebagai penjual obat adanya imbauan pemerintah atas larangan konsumsi obat sirop seharusnya dijabarkan secara rinci aturannya. Agar tidak berimbas merugikan segala pihak, salah satunya para penjual obat.
Senada dengan itu, penjual obat lain di kawasan Lubang Buaya yang enggan menyebutkan namanya mengaku bingung atas adanya imbauan dari pemerintah.
"Saya juga tau dari teman saya soal larangan itu. Bisa dibilang saya ya kalau itu sudah di larangan atau diimbau dilarang berarti saya gak bisa jual lagi terus gimana nih stok saya," ujarnya.
Terlihat beragam obat yang masih ada di rak-rak toko mulai dari obat sirop batuk, demam hingga maag terlihat masih berada di tokonya. Meski tidak banyak jumlahnya tapi ia meminta agar imbauan dari pemerintah ini harus segera diperjelas.
Karena, dia khawatir jika imbauan larangan penjualan obat sirop ini bisa berimbas dengan adanya sanksi maupun hukuman kedepannya. Terlebih, adanya imbauan ini juga pasti berdampak pada penjualan obat tokonya.
"Ya jangan main larang-larang aja, harus ada solusi. Kita jualan ini," ujarnya.
Imbauan Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberi imbauan kepada masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi obat sirop dalam jenis apa pun. Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.
Imbauan ini tidak hanya terbatas diberikan pada masyarakat saja. Pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan juga diminta untuk berhenti meresepkan obat sirop terutama pada anak-anak.
"Kita meminta pada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat dalam bentuk cair atau sirop sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," ujar Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers.
"Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Nah, untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk mengambil pembatasan ini," sambungnya.
Selain itu, Syahril juga meminta agar sementara waktu apotik tidak menjual secara bebas obat sirop di masyarakat. Pada masyarakat sendiri, konsumsi obat sirop ini juga diharap hanya dilakukan setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter.
"Kementerian Kesehatan mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata Syahril.
Sebagai alternatif, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain seperti tablet, kapsul, atau suppositoria.
Syahril mengungkapkan bahwa aturan penghentian sementara untuk menjual dan mengkonsumsi obat sirop berlaku untuk semua obat. Bukan hanya parasetamol semata.
"Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, jadi semua obat sirop atau obat cair (yang dihentikan sementara), bukan hanya parasetamol. Ini diduga bukan kandungan obatnya, tapi komponen-komponen lain," kata Syahril.
"Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak dengan penghentian sementara penggunaannya."
Instruksi terkait penghentian sementara obat sirop dikeluarkan oleh Kemenkes RI melalui surat nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Dalam kesempatan yang sama, Syahril mengungkapkan bahwa hasil investigasi termasuk soal senyawa yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut kemungkinan akan diungkap pada minggu depan.
"Kami belum bisa mempublish karena sedang dalam penelitian, yang insyaallah minggu depan hasil penelitiannya akan kita publish," ujar Syahril.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjual yang melanggar peraturan akan dicabut izin berjualan di sekolah atau denda.
Baca SelengkapnyaAnak-anak penderita gagal ginjal akut karena cemaran obat sirup beracun sedang berjuang untuk hidup.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaMenurut KPAI, banyaknya anak-anak yang konsumsi makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak berlebih menjadi salah satu penyebab gangguan ginjal pada anak.
Baca SelengkapnyaAnak anak gagal ginjal perlu adanya perawatan khusus yang salah satunya dirujuk ke RSCM.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaBenny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca SelengkapnyaPermen semprot yang sebabkan keracunan juga terdaftar di BPOM
Baca SelengkapnyaPuluhan pasien anak menjalani proses cuci darah atau hemodialisis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca Selengkapnya