Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gandeng PPATK, KemenLHK Dalami TPPU Kasus Tambang Timah Ilegal di Belitung Timur

Gandeng PPATK, KemenLHK Dalami TPPU Kasus Tambang Timah Ilegal di Belitung Timur Ilustrasi Tambang ilegal istimewa

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam kasus tambang timah ilegal di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada TJC alias ABC yang berusia 59 tahun karena bertindak sebagai pemodal alias cukong dalam kasus tambang timah ilegal.

"Kami mendalami keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya bidang kehutanan karena banyak informasi yang kami dapatkan, serta juga tidak pidana pencucian uang," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (11/4).

Orang lain juga bertanya?

Ia menyatakan bahwa kasus tambang timah ilegal itu memberikan keuntungan secara finansial kepada pelaku atas tindak kejahatan yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan serta menyengsarakan penduduk pesisir. Menurutnya, aliran keuntungan itulah yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum lantaran pelaku telah menjalankan bisnis itu dalam waktu yang cukup lama.

"Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat aliran keuangan tersangka," katanya.

"Langkah ini harus kami lakukan. Kami berkoordinasi secara intensif dengan PPATK menyangkut kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penambangan timah ilegal adalah kejahatan serius karena kegiatan itu telah merusak lingkungan dan merusak kawasan mangrove.

Ia menegaskan hutan mangrove merupakan kawasan lindung yang sangat penting tidak hanya bagi kehidupan masyarakat, nelayan, ataupun biodiversitas melainkan juga untuk upaya-upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

"Mangrove punya peran penting untuk menyerap karbon sink yang lebih besar daripada jenis ekosistem lainnya," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KLHK, tersangka memiliki berbagai peralatan untuk penambangan emas. Bahkan, informasi yang KLHK terima menyebutkan bahwa pelaku menerima produk yang dihasilkan oleh tambang-tambang timah ilegal serta mengelola kegiatan tersebut.

Beberapa waktu lalu, KLHK pernah menggugat perusahaan tambang di Belitung Timur terkait aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.

KLHK mengajukan gugatan perdata senilai Rp35 miliar. Sanksi itu telah dibayar oleh perusahaan tergugat.

"Kami tidak hanya berhenti hanya di kasus pidana lingkungan, harus ada efek jera bagi para pelaku. Apabila mereka terus melakukan kejahatan, maka lingkungan akan rusak. Penindakan tegas ini merupakan bentuk upaya pencegahan agar memberikan efek jera bagi yang lain," katanya.

KLHK menjerat tersangka TJC alias ABC dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Penetapan tersangka terhadap TJC alias ABC sebagai cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur, ini harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya," demikian Rasio Ridho Sani.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Penetapan Helena Lim sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya