Gandeng PPATK, KemenLHK Dalami TPPU Kasus Tambang Timah Ilegal di Belitung Timur
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam kasus tambang timah ilegal di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada TJC alias ABC yang berusia 59 tahun karena bertindak sebagai pemodal alias cukong dalam kasus tambang timah ilegal.
"Kami mendalami keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya bidang kehutanan karena banyak informasi yang kami dapatkan, serta juga tidak pidana pencucian uang," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (11/4).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
Ia menyatakan bahwa kasus tambang timah ilegal itu memberikan keuntungan secara finansial kepada pelaku atas tindak kejahatan yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan serta menyengsarakan penduduk pesisir. Menurutnya, aliran keuntungan itulah yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum lantaran pelaku telah menjalankan bisnis itu dalam waktu yang cukup lama.
"Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat aliran keuangan tersangka," katanya.
"Langkah ini harus kami lakukan. Kami berkoordinasi secara intensif dengan PPATK menyangkut kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penambangan timah ilegal adalah kejahatan serius karena kegiatan itu telah merusak lingkungan dan merusak kawasan mangrove.
Ia menegaskan hutan mangrove merupakan kawasan lindung yang sangat penting tidak hanya bagi kehidupan masyarakat, nelayan, ataupun biodiversitas melainkan juga untuk upaya-upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
"Mangrove punya peran penting untuk menyerap karbon sink yang lebih besar daripada jenis ekosistem lainnya," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KLHK, tersangka memiliki berbagai peralatan untuk penambangan emas. Bahkan, informasi yang KLHK terima menyebutkan bahwa pelaku menerima produk yang dihasilkan oleh tambang-tambang timah ilegal serta mengelola kegiatan tersebut.
Beberapa waktu lalu, KLHK pernah menggugat perusahaan tambang di Belitung Timur terkait aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.
KLHK mengajukan gugatan perdata senilai Rp35 miliar. Sanksi itu telah dibayar oleh perusahaan tergugat.
"Kami tidak hanya berhenti hanya di kasus pidana lingkungan, harus ada efek jera bagi para pelaku. Apabila mereka terus melakukan kejahatan, maka lingkungan akan rusak. Penindakan tegas ini merupakan bentuk upaya pencegahan agar memberikan efek jera bagi yang lain," katanya.
KLHK menjerat tersangka TJC alias ABC dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Penetapan tersangka terhadap TJC alias ABC sebagai cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur, ini harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya," demikian Rasio Ridho Sani.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPenetapan Helena Lim sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca Selengkapnya