Gibran 'Semprot' Admin Twitter Pemkot Solo Jawab Curhat Warga: Aku Ra Seneng Coromu, Ra Solutif Blas
Reaksi keras disampaikan Gibran kepada admin akun Twitter resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Gibran menunjukkan ketidaksukaannya dengan cara admin menanggapi keluhan warga. Dia langsung berkomentar pedas dalam Bahasa Jawa.
Gibran 'Semprot' Admin Twitter Pemkot Solo Jawab Curhat Warga: Aku Ra Seneng Coromu, Ra Solutif Blas
Reaksi keras disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kepada admin akun Twitter resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, @PEMKOT_SOLO.
Putra sulung Presiden Jokowi menunjukkan ketidaksukaannya dengan cara admin menanggapi keluhan warga. Dia langsung berkomentar pedas dalam Bahasa Jawa. "Aku ra seneng coromu jawab keluhan warga. Ra solutif blas. Wes tak urus dewe wae (saya tidak senang dengan caramu menjawab keluhan warga. Tidak memberi solusi sama sekali. Aku urus sendiri saja)," tulis Gibran.
Respon Gibran muncul setelah membaca cuitan warganet melalui akun @Msidiqprasetyo. Pemilik akun yang seorang karyawan mengeluhkan layanan surat menyurat yang buka di hari Jumat buka sampai pukul 11.00 WIB dan libur di hari Sabtu, Minggu.
"Pripun ngih mas .. ngurus surat2 kange pegawai karyawan ... sabtu minggu libur jumat tutup jam 11 ... bingung niki nguruse kapan malih .. senin sampe jumat tasih nyambut gawe .. wancine jumat rodo longgar malah tutup .. @gibran_tweet @PEMKOT_SOLO,"
tulis akun @Msidiqprasetyat, Jumat (14/7).
Jawaban Normatif
Atas keluhan itu, admin @PEMKOT_SOLO pun memberikan jawaban yang normatif. Pemkot Solo hanya memberikan penjelasan mengenai jam kerja yang berlaku berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016. Yakni hari Senin - Kamis mulai pukul 07.15 - 16.00 WIB. Sedangkan, Jumat pukul 07.00-11.30 WIB.
"Terimakasih atas aduan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Surakarta. Terkait penerapan jam kerja instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta telah diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016. Berdasarkan pasal 2 huruf a, disebutkan bahwa jumlah hari kerja efektif adalah 5 hari dalam seminggu, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat. Selanjutnya disebutkan pada pasal 2 huruf b, bahwa jam kerja efektif adalah 37,5 jam dalam seminggu, yaitu : 1. Senin s/d Kamis : pukul 07.15 - 16.00 WIB. Waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30 WIB. 2. Jumat : pukul 07.00 - 11.30 WIB.
Pengaturan jam kerja tersebut diatas telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aduan Alan dijadikan bahan evaluasi atas penerapan jam kerja instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta mendasar pada Peraturan Presiden no 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah," tulis akun PEMKOT_SOLO.Membaca tanggapan tersebut, respon Gibran tak terduga. Ia terkesan marah dan tidak puas dengan cara admin memberikan jawaban.
Komentar Netizen
Atas jawaban tersebut, beberapa warganet ikut memberikan tanggapan. Mereka berharap kantor layanan masyarakat Pemkot Solo tetap buka dan memberi pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. "Lha yo tho, kudune layanan masyarakat kuwi Sabtu Minggu bukak. Lha wong wargane nek dino Senin teko Jumat do nyambut gawe, mesakke warga nganti kudu cuti mergo raiso ngurus-ngurus nek hari kerja," kata netizen.