Gugatan Terhadap Ketua MK Suhartoyo Dilawan Denny Indrayana, Begini Respons Kubu Anwar Usman
Perlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Perlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Gugatan Terhadap Ketua MK Suhartoyo Dilawan Denny Indrayana, Begini Respons Kubu Anwar Usman
Ahli hukum tata negara, Denny Indrayana turut membela Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang digugat hakim konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang perdana gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo dengan agenda pemeriksaan kesiapan itu digelar tertutup di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (6/12).
Kubu Denny Indrayana mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi. Pada saat proses sidang berlangsung, Denny Indrayana melalui kuasa hukumnya mengajukan intervensi atas perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Tim kuasa hukum Denny Indrayana langsung menyerahkan berkas permohonan intervensi ke Majelis Hakim yang menangani gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo. Perlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
"Intinya kita keberatan," kata tim kuasa hukum Anwar Usman, Franky usai sidang pemeriksaan persiapan di PTUN.
Meskipun berkas permohonan Denny Indrayana telah disampaikan kepada Majelis Hakim PTUN secara langsung, kubu Anwar Usman menyebut tetap akan berpegang teguh kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
"Dikembalikan kepada majelis," ucap Franky.
Dalam pokok intervensi diajukan Denny Indrayana menyebutkan bahwa terdapat dugaan konflik kepentingan dan kejahatan terhadap demokrasi yang dilakukan Anwar Usman sehingga meruntuhkan marwah dan wibawa MK.
Sebab keputusan Anwar Usman yang dianggap menyetujui putusan batas usia capres-cawapres yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka, membuat MK kini menyandang nama 'Mahkamah Keluarga' serta membuat banyak kontroversi.
"Tindakan yang dilakukan penggugat adalah terlibat dalam konflik kepentingan dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kepentingan keponakan yang bersangkutan, yakni Gibran Rakabuming Raka," tulis kata Denny dalam amar intervensinya.
Denny Indrayana juga menyoroti Anwar Usman yang tidak terima keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi etik serta posisi ketua MK digantikan oleh Suhartoyo melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Meskipun sudah tidak lagi menjadi ketua MK, adik ipar Presiden Joko Widodo itu masih dapat menjadi hakim MK.
Padahal Anwar sendiri juga telah bersikap ikhlas dengan menggunakan frasa 'Jabatan hanya milik Allah' yang pada akhirnya kembali dipermasalahkan.
"Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas maka pemohon memilik kepentingan agar gugatan ini dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh Yang Mulia," tegas Denny Indrayana yang juga mantan Wamenkum HAM itu.