Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan terpidana mati di PTUN buat waktu eksekusi terus mundur

Gugatan terpidana mati di PTUN buat waktu eksekusi terus mundur Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Eksekusi mati tahap dua pada terpidana kasus narkoba belum juga dilakukan. Kejaksaan Agung mengakui langkah hukum yang dilakukan sejumlah narapidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara membuat proses pelaksanaan eksekusi.

"Ya itulah, semua orang tahu grasi itu hak prerogatif presiden. Dan itu diatur konstitusi. Presiden punya kewenangan berikan grasi, amnesti. Tidak ada pihak lain manapun yang bisa mengubah. Ketika itu diajukan lagi upaya hukum lain, apalagi namanya kalau bukan ulur waktu," ujar Jaksa Agung, Prasetyo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/4).

Dikatakan dia, kini pihaknya hanya bisa menunggu putusan PTUN dan berharap segera rampung. Saat ini, masih tersisa dua terpidana mati yang mengajukan gugatan yakni Silvester Anderson dan Serge Atlaoui.

"Kalau kita lihat kemarin Mary Jane cepat kan. Saya harapkan, dua ini juga cepat," ujarnya.

Seperti diketahui, gugatan yang diajukan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ditolak. Keduanya mengajukan gugatan ke PTUN lantaran penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo dianggap tidak tidak menyertakan alasan dan pertimbangan setiap individu pemohon.

Rencananya sejak Februari lalu ada 11 terpidana hukuman mati yang akan dieksekusi. Para terpidana ini yang ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Mereka telah dipindahkan ke Nusakambangan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya