Gugatan terpidana mati di PTUN buat waktu eksekusi terus mundur
Merdeka.com - Eksekusi mati tahap dua pada terpidana kasus narkoba belum juga dilakukan. Kejaksaan Agung mengakui langkah hukum yang dilakukan sejumlah narapidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara membuat proses pelaksanaan eksekusi.
"Ya itulah, semua orang tahu grasi itu hak prerogatif presiden. Dan itu diatur konstitusi. Presiden punya kewenangan berikan grasi, amnesti. Tidak ada pihak lain manapun yang bisa mengubah. Ketika itu diajukan lagi upaya hukum lain, apalagi namanya kalau bukan ulur waktu," ujar Jaksa Agung, Prasetyo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/4).
Dikatakan dia, kini pihaknya hanya bisa menunggu putusan PTUN dan berharap segera rampung. Saat ini, masih tersisa dua terpidana mati yang mengajukan gugatan yakni Silvester Anderson dan Serge Atlaoui.
-
Apa saja tahapan narkoba? 'Tahap penggunaan narkoba dimulai dari coba-coba, kemudian naik ke penggunaan sosial, hingga menjadi penggunaan situasional saat menghadapi masalah tertentu. Akhirnya, bisa berlanjut menjadi penggunaan intensif dan kecanduan,' jelas Martha.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan konferensi pers kasus narkoba dilakukan? Kegiatan ini berlangsung di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kapan pembunuhan terhadap N terjadi? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan O merupakan pelaku kejahatan yang terjadi di Kecamatan Cikajang pada Kamis, 9 Mei 2024.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
"Kalau kita lihat kemarin Mary Jane cepat kan. Saya harapkan, dua ini juga cepat," ujarnya.
Seperti diketahui, gugatan yang diajukan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ditolak. Keduanya mengajukan gugatan ke PTUN lantaran penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo dianggap tidak tidak menyertakan alasan dan pertimbangan setiap individu pemohon.
Rencananya sejak Februari lalu ada 11 terpidana hukuman mati yang akan dieksekusi. Para terpidana ini yang ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Mereka telah dipindahkan ke Nusakambangan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca Selengkapnya