Guru ngaji di Bandung dilaporkan cabuli murid-muridnya
Merdeka.com - Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin, didampingi Kapolsek Dayeuh Kolot Komisaris Polisi Edi Suwandi kepada wartawan di Bandung, Selasa, mengatakan, pihaknya telah mengamankan salah seorang pelaku yang diduga telah melakukan kekerasan seks dibawah umur berinisal OS (28) warga Situtarate, Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Bandung, Selasa (12/8).
Seperti dikutip dari Antara, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga, menurut Jamaludin, kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dayeuh Kolot untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para korban merupakan murid pengajian.
Pelaku kekerasan seks terhadap anak di bawah umur adalah seorang guru ngaji, sehingga puluhan korban cukup dekat dengan tersangka karena anak asuh pengajian.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
Ia menuturkan, diperkirakan masih ada korban pelaku kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut, pihaknya berharap masyarakat membantu memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana kekerasan sek terhadap anak.
Tersangka diduga telah melanggar pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal di dua pasal tersebut maksimal 15 tahun.
Pasal 292 KUHP: orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya