Hakim Kabulkan Permohonan Tersangka Korupsi, Kejari Kuansing Melapor ke KY
Merdeka.com - Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) melaporkan hakim Yosep Butar-butar, yang mengabulkan permohonan Kadis ESDM nonaktif Riau Indra Agus Lukman, ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai putusan praperadilan, yang menganulir status Indra sebagai tersangka korupsi Bimtek fiktif 2013, janggal dan berat sebelah.
"Kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi," kata Kepala Kejari Kuansing Hadiman kepada merdeka.com, Sabtu (30/10).
Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan hakim Yosep Butar-butar kepada Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporannya sudah dikirimkan pada Jumat (29/10) pagi dengan kiriman khusus.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Menurut Hadiman, hakim tunggal Yosep Butar-butar terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, sidang pokok perkara dugaan korupsi itu akan digelar di PN Pekanbaru, Kamis (28/10).
"Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu (27/10) kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Eh ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan," cetus Hadiman.
Hadiman membantah tudingan sengaja mengulur waktu. Alasannya, dia sudah menyampaikan permohonan waktu dengan alasan segala agenda yang dihadapi.
Sementara itu, sidang pokok perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Indra Agus sejatinya dijadwalkan di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal. Sebab, hakim ketua yang menyidangkannya mendadak tidak datang dengan alasan sakit.
"Padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu. Di PN Pekanbaru, Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,'' pungkas Hadiman.
Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial Riau, Hotman Parulian mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait penanganan perkara itu dari KY Pusat.
"Sampai saat ini belum menerima laporan yang dimaksud. Namun, pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca Selengkapnya