Hakim sebut penangkapan dan penahanan Novel Baswedan sah
Merdeka.com - Hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh permohonan praperadilan Novel Baswedan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Mengadili, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan Novel Baswedan tersebut untuk seluruhnya," kata Zuhairi saat bacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Dilanjutkan Zuhairi, kedua terkait surat penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri sebagai dasar menangkap Novel adalah sah. Ketiga, penahanan yang dilakukan penyidik pun sah.
-
Siapa yang menolak gugatan Nurul Ghufron? Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Di mana Muhammad Nezzal ditahan? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
"Menyatakan sah penahanan terhadap Novel Baswedan. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," lanjut Zuhari.
Dalam putusannya, hakim Zuhairi menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Novel Baswedan. Hakim Zuhairi menilai bahwa apa yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah sah dan sesuai prosedur. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca Selengkapnya