Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hal-hal yang jadi perdebatan sengit di persidangan Jessica

Hal-hal yang jadi perdebatan sengit di persidangan Jessica Sidang Jessica. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, sidang sudah sampai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU telah menghadirkan keluarga Mirna untuk memberikan keterangan. Kemudian Hani, rekan Jessica dan Mirna yang ada di lokasi. Pekan ini, dihadirkan empat pegawai Olivier kafe.

Pegawai Olivier yang dimintai keterangan mulai dari resepsionis, server, barista hingga bartender. Mereka adalah orang-orang yang berkomunikasi dengan Jessica di hari nahas tanggal 6 Januari lalu.

Komunikasi yang dimaksud adalah melayani Jessica sejak pertama kali datang untuk memesan meja, kemudian minuman, hingga akhirnya pesanan berupa es kopi Vietnam dan 2 koktail disajikan di meja 54.

Keempatnya juga mengetahui soal kedatangan Mirna dan Hani namun tak terlalu mempedulikan. Hingga akhirnya melihat ada keramaian di meja yang diduduki Jessica, Mirna, dan Hani. Ternyata Mirna tengah kejang-kejang usai menyeruput es kopi Vietnam.

Sidang di mana pegawai Olivier menjadi saksi digelar selama dua hari. Dalam sidang tersebut, beberapa kali terjadi perdebatan sengit. Berikut hal-hal yang sempat jadi diperdebatkan di sidang Jessica:

Jangan lewatkan:

Darmawan: Ada video Jessica ngeracunin Mirna!

Kuasa hukum Jessica: Bukti kopi di persidangan tak ada Sianida

Hakim cecar saksi, adakah Jessica bisik-bisik saat pesan kopi

Ragukan kesaksian barista Olivier, pengacara minta Jessica bebas

Soal sedotan yang sudah masuk di gelas lebih dulu

Marlon, server Olivier Cafe sempat bersaksi di persidangan Jessica pada Rabu (20/7) lalu. Marlon mengaku, saat mengantar pesanan koktail ke meja Jessica, dia sempat melihat sedotan sudah masuk ke dalam gelas es kopi Vietnam.Menurutnya, hal itu tak lazim. Sebab biasanya, sedotan belum dimasukkan ke gelas selama belum diminum. Namun kertas pembungkus masih menutupi sedotan. Padahal, lazimnya sedotan itu belum berada di dalam gelas jika kopi tersebut belum diminum.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada Marlon soal kemungkinan barista pembuat kopi salah menaruh posisi sedotan. Marlon menjawab, barista hanya membuat minuman dan tidak mengetahui soal itu."Jadi pippet (sedotan) itu harus ada di luar (gelas). Kalau di dalam gimana kita bisa menyajikannya," ujar Marlon.Pertanyaan yang sama juga dilontarkan hakim. Marlon kembali menegaskan, posisi sedotan sudah berada di gelas kopi Es Vietnam."Saudara lihat di meja kopi sudah masuk semua sudah ada pippet benar lihat sudah komplet tinggal minum?" tanya hakim."iya tinggal minum," jawab Marlon.Untuk ketiga kalinya Marlon menegaskan posisi sedotan."Saudara ingat lagi, itu ice apa dingin?" tanya hakim."Ice dan pakai pippet (sedotan)," tegasnya.Pengacara Jessica, Otto Hasibuan juga mempertanyakan keberadaan sedotan yang dipakai untuk meminum kopi es Vietnam. Namun sedotan itu tidak diketahui keberadaannya."Pippet (sedotan) tidak ada di dalam barang bukti, hilang," jawab jaksa penuntut umum.

Debat soal perbedaan jam di bon dan CCTV

Yohannes alias Semi, bartender Olivier Cafe sempat bersaksi di persidangan Jessica pada Kamis (21/7) kemarin. Dalam persidangan itu, jaksa sempat memperlihatkan bon pesanan kepada hakim, saksi dan kubu Jessica.Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan meragukan keakuratan jam dalam rekaman CCTV Kafe Olivier dan yang terprint di bon.Dalam bon tertera Jessica memesan es kopi Vietnam dan dua coctail pada pukul 16.08 WIB. Sementara, dalam rekaman CCTV, Jessica saja baru datang ke kafe pada pukul 16.14 WIB."Yang benar yang mana? Dia (Jessica) belum datang kok sudah bisa pesan. Saya jadi bertanya, yang dipesan ini jam 16.14 WIB atau ada pesan yang lain jam 16.08? Apakah betul yang dipesan Jessica dia yang pesan?" kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7).Otto mengungkapkan, akan menjadi masalah jika memang ada perbedaan waktu antara rekaman CCTV dengan waktu sebenarnya. Menurutnya, bahaya jika akhirnya rekaman CCTV yang keliru itu dijadikan barang bukti."Kalau memang CCTV bisa keliru, ya lebih kacau kalau bisa keliru. Persidangan kan ingin menunjukkan yang pasti," tutupnya.

Soal sedotan bekas dipakai Mirna yang hilang

Salah satu barang bukti yang dipertanyakan pengacara Jessica, Otto Hasibuan adalah pipet atau sedotan yang dipakai Mirna untuk menyeruput es kopi Vietnam. Namun barang bukti sedotan tersebut tidak diketahui keberadaannya hingga sekarang."Nah yang lebih aneh lagi sebenarnya pipet-nya ke mana? Padahal kan ini unsur penting, dibicarakan ada pipet tapi kok engga di sita?" ujar Otto Hasibuan di sela-sela break sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7)."Tadi saya tanya kepada Jaksa kan di mana itu, tapi engga ada," ujar Otto.Dalam kesaksian saksi Yohannes, yang biasa disapa Semi mengaku saat kopi sisa Mirna berpindah ke tangannya sedotan sudah tidak ada."Waktu saya terima dari Agus sedotannya sudah tidak ada. Tapi bu Devi mencoba pakai sedotan dari bar caddy. Saya tidak lihat pasti saat dia mencoba. Cobanya di pangkal lidah, lalu dia ludahkan di tempat cuci gelas, tidak tertelan, seingat saya dia bilang 'rasanya kok seperti ini."

Debat mempertanyakan teko air untuk menyeduh kopi

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak menyita air yang ada di dalam teko untuk menyeduh kopi Vietnam. Sebab, kata dia, bisa saja racun sianida di minuman Mirna berasal dari air tersebut."Jadi sekarang kan ada susu di dalam gelas, kemudian ada es, airnya kan berasal dari teko dituang. Nah kita sekarang kan pertanyaan kalau misal ternyata sianida ada di dalam teko ini, maka ada persoalan kan?," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).Untuk mengetahui kebenarannya, Jaksa Penuntut Umum harus membawa teko beserta air sisaan di dalamnya sebagai barang bukti di persidangan. Sehingga semua jelas."Harus dibawa isi teko, apakah ada sianida apa tidak? Nah sekarang kan tidak ada (airnya), ternyata kalau itu jadi samar bagaimana? Sekarang kan kalau bertanya kita kan selama ini dituduhkan semata mata Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas," ujarnya."Kalau ternyata sianida ada di sana bagaimana? Bisa segala kemungkinan. Ini kan sembari menunggu. Jadi ada kemungkinan bahwa sianida itu berasal dari teko," katanya.Otto tak bisa menerima alasan Jaksa Penuntut Umum yang mengaku tak membawa air sisa dalam teko karena sudah tak panas lagi. Menurutnya semua yang terkait harus dibawa dan dijadikan barang bukti.

Soal gelas dan botol penyimpan kopi Mirna

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan kopi apa dan dari mana yang sebenarnya diperiksa polisi di laboratorium forensik. Sebab, saksi Yohannes alias Semi menyebut bahwa kopi Mirna semuanya dituang dalam botol Acqua Panna yang kemudian dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Jelas kopi yang dalam barang bukti itu sudah dituang ke botol semuakan. Kedua, berdasarkan BAP yang disita itu adalah satu gelas sisa kopi Mirna dan satu botol kopi Mirna sisa juga. Ternyata saksi mengatakan gelas itu sudah kosong, sudah dibuang dan jaksa mengatakan yang diperiksa di Mabes adalah gelas yang berisi kopi," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7)."Pertanyaannya adalah kopi yang mana yang diperiksa ya kan? Jadi berarti kesimpulan saya yang diperiksa di lab tersebut bukan kopi barang bukti," tambahnya.Jika kopi yang diperiksa di lab mengandung sianida, lanjutnya, bisa jadi bukan kopi bekas yang diminum Mirna."Jadi berarti kasus ini no case, karena sudah jelas tidak ada bukti yang berasal dari sianida. Karena yang diperiksa ternyata bukan barang bukti yang asli tapi barang bukti yang lain. Itu sudah kosong. Kopi dari mana itu? Kalau secara di Amerika, ini kasusnya langsung ditutup. Bagi saya apapun hasilnya itu no case," jelasnya.Selain itu, Otto juga mempertanyakan botol yang dipakai untuk menyimpan es kopi Vietnam bekas Mirna. Saksi Yohannes selaku bartender yang menuang kopi Mirna, menyebut, dari gelas dituangkan ke botol Acqua Panna. Namun dalam barang bukti yang ada, Yohannes tak bisa memastikan itu botol yang sama apa berbeda."Yohannes yakin semuanya ke dalam botol, Acqua Panna. Ternyata di dalam bukti bukan di Acqua Panna. Kalau barang bukti tidak diperiksa dan yang diperiksa kopi yang lain, berarti kan kopi yang lain. Berarti kita tidak bisa simpulkan bahwa matinya Mirna berasal dari kopi yang ada sianida. Karena kopi Mirna ternyata engga pernah diperiksa di labkrim," paparnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’

“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya
Momen Suami dan Mertua Jessica Mila setia Menjemput Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat, Mendampingi Sejak Awal Kasus
Momen Suami dan Mertua Jessica Mila setia Menjemput Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat, Mendampingi Sejak Awal Kasus

Yuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya