Hendak belanja, Saheri tewas kesetrum kabel jebakan maling di warung
Merdeka.com - Tersengat listrik yang dipasang untuk menjebak maling, Saheri (25) warga Desa Muara Telang, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan, tewas. Polisi meringkus pemilik warung inisial SR dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu bermula saat korban bermaksud berbelanja di warung milik tersangka di Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Jumat (31/3) pukul 22.30 WIB. Begitu masuk warung, korban terkena kabel listrik yang dipasang di atas pintu.
Spontan, korban tersengat listrik hingga tak sadarkan diri. Lalu, dia dibawa ke rumah sakit di Palembang untuk perawatan namun nyawanya tak tertolong lagi. Atas permintaan keluarga, jasad korban tidak dilakukan autopsi dan langsung dimakamkan.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Polisi meringkus tersangka SR dalam pelariannya di Desa Terusan Dalam, atau sekitar delapan kilometer dari lokasi kejadian, Sabtu (1/4) pagi. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Telang Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi mengungkapkan, dari keterangan tersangka, kabal listrik itu sengaja dipasang untuk mengantisipasi bila ada pencuri masuk. Naas, kabal itu justru mengenai calon pembelinya.
"Korban ingin belanja tapi tesetrum. Kabal itu tadinya untuk menjebak maling," ungkap Andri, Sabtu (1/4).
Menurut dia, tersangka SR ditangkap lantaran disangkakan telah melakukan kelalaian atau kesalahan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Tersangka sudah kita tangkap dan mengakui kelalaiannya itu," pungkasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video seorang pria diikat kedua tangannya dengan kondisi tubuh berlumuran lumpur dibuang ke jalan menuju pasar Banjardowo Semarang, viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang pria ditemukan tewas tenggelam di aliran kali di Kali Pesing, Jalan Kali Sekertaris, Kebon Jeruk Jakbar.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaDiketahui korban sehari-hari berprofesi sebagai pedagang
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap TS (43), pelaku penjambretan di Pekanbaru. Dia diburu setelah aksinya menyebabkan seorang wanita, Siswati (61) meninggal dunia.
Baca Selengkapnya