Hina Presiden Jokowi dan Kapolri di Facebook, Farhan dituntut 2 tahun bui
Merdeka.com - Perkara penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook masuk ke penuntutan. Terdakwa M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Farhan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita JF Surbakti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1). Dia menyatakan Farhan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa M Farhan Balatif dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan," ujar JPU Raskita di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah JPU membacakan nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Januari 2018 dengan agenda pembelaan.
Perkara ini berawal dari postingan postingan Farhan di media sosial Facebook yang mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Postingannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dilaporkan ke Mapolrestabes Medan.
Pada 9 Agustus 2017, Farhan pun dibekuk di rumah orang tuanya, Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur. Dari kamar pemuda itu disita barang bukti yang digunakan Farhan untuk mengedit foto dan membuat postingan di Facebook.
Di persidangan, Farhan mengaku nekat membuat postingan itu karena kesal dengan kebijakan pemerintah. Harga-harga naik, pengangguran tinggi, dan pangan diimpor.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan dengan UU ITE.
Baca SelengkapnyaGibran, saat ditemui di Sondakan Solo menanggapi santai munculnya kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Baca SelengkapnyaPalti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAkun Fufufafa masih trending di media sosial. Netizen mengaitkan akun tersebut dengan Wakil Presiden Terpilih RI Periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAkun fufufafa sempat diduga milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Dalam akun itu, banyak menghujat presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai ramainya informasi terkait akun Fufufafa, memberikan efek meluas bahkan sampai perhelatan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaBahkan beredar sebuah video di YouTube yang menarasikan wakil presiden terpilih tersebut gagal dilantik karena dianggap menghina Prabowo dan anaknya.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca Selengkapnya