HMI sebut Perppu pembubaran ormas bernuansa politis
Merdeka.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas). Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiwa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamsir mengatakan munculnya Perppu pembubaran ormas ini bernuansa politis.
"Enggak ada kegentingan (penerbitan Perppu) hal mendesak enggak ada, enggak perlu Perppu. Ini bukan soal hukum tapi kepentingan politik kekuasaan, sangat politis dengan cara ini kontraproduktif," kata Mulyadi di dalam diskusi yang bertajuk, 'Ampuhkah Perppu?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurutnya, Perppu ini juga tidak sesuai dengan syarat terbitnya sebuah Perppu.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kapan PKI dibubarkan? Sampai pada akhirnya mereka berseteru hingga keberadaannya pun dibredel. Para anggota PKI pun dipecat dari kabinet dan partai merah tersebut dibubarkan.
-
Apa organisasi modern pertama di Indonesia? Pada tahun 1903, Soetomo menempuh pendidikan kedokteran di School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA) DI Batavia. Lima tahun kemudian yakni pada tahun 1908, Soetomo bersama kawan-kawannya di STOVIA mendirikan organisasi modern pertama di Indonesia yang diberi nama Budi Utomo.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Bagaimana Kemenkumham membangun persatuan? “Kita harus memperkuat persatuan Indonesia melalui keberagaman dan memastikan bahwa semua pihak berpartisipasi secara aktif dalam decision making process yang membentuk komunitas dan bangsa kita,“ tambahnya.
-
Kapan Kemenkumham merayakan Hari HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly dalam puncak Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-75 mengatakan, keberagaman juga menjadi tantangan dalam menciptakan masyarakat yang inklusif, tanpa memandang ras, jenis kelamin, agama, serta status sosial ekonomi, dapat berkembang dan berkontribusi.
"Ada tiga syarat terbit Perppu yaitu hal mendesak, ada kekosongan hukum, kekosongan subyek hukum," ujarnya.
Menurut Mulyadi saat ini Indonesia belum ada dalam tahapan genting serta mendesak untuk mengeluarkan sebuah Perppu. Dia pun menilai bahwa sebenarnya penerbitan Perppu ini dilandasi oleh kepentingan politik semata.
"Engga ada kegentingan (penerbitan Perppu) hak mendesak enggak ada, enggak perlu Perppu. Ini bukan soal hukum tapi kepentingan politik kekuasaan, sangat politis, dengan cara ini kontraproduktif," ujarnya.
Mulyadi juga menuturkan, sebenarnya Undang-Undang tentang pembubaran Ormas yang yang baru saja dibuat di tahun 2013 masih sangat relevan untuk digunakan. karena mekanisme pembubaran ormas sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut.
"Undang-Undang 2013 masih baru, relevan digunakan saat ini untuk atur organisasi yang antipancasila, mekanisme pembubaran jelas, pemerintah ke pengadilan," ungkapnya.
Mulyadi menyarankan, pemerintah lebih baik mendahulukan komunikasi dan pembinaan pada Ormas yang diduga anti Pancasila.
"Komunikasi dan pembinaan dari pada pembinasaan defacto. Mereka (Ormas)tidak bubar secara kultural, mereka akan tetap ada. Tidak akan efektif terhadap pembubaran Ormas," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaDalam aksi yang dihelat di depan Kantor KPU RI juga hadir mahasiswa lainnya dari berbagai universitas di Jakarta.
Baca SelengkapnyaArief menerangkan perihal sifat independensi HMI, yakni independensi etis dan organsatoris.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaBaroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaArmor Toreador, pelaku KDRT selebgram Intan Nabila disebut bagian dari pengurus organisasi HIPMI Jabar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman disebut-sebut bakal menjadi Calon Menkum HAM.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca Selengkapnya