Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICMI sarankan Indonesia adopsi cara Amerika dalam perangi teroris

ICMI sarankan Indonesia adopsi cara Amerika dalam perangi teroris Densus 88 geledah rumah di Tawangmangu dan Sukoharjo. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Pembahasan revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme masih bergulir di Gedung DPR. Pemerintah dan DPR sepakat melibatkan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme. Beberapa pihak khawatir pelibatan TNI justru melahirkan masalah baru.

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengusulkan cara yang lebih humanis serta efektif yang bisa digunakan dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Kuncinya terletak pada kebijakan politik bukan pada Undang-Undang. Cara ini digunakan Amerika Serikat usai tragedi 11 September 2001.

"Ada satu cara yang saya tawarkan, saya rasa itu lebih humanis dan lebih cepat, kita bisa mencontoh Amerika dengan membuat keputusan politik seperti Patriot Act," ujar Anton dalam diskusi di Warung Daun, Sabtu (3/6).

Orang lain juga bertanya?

Pemerintah negeri Paman Sam membuat keputusan politik dengan mengeluarkan kebijakan Patriot Act. Keputusan ini berdasar kesepakatan parlemen, Kementerian Pertahanan, Presiden, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri Amerika. Isinya pasal-pasal yang tegas soal pemberantasan dan teknis penindakan terorisme. Indonesia diyakini bisa menerapkan kebijakan ini.

"Itu dampaknya bisa lebih keras, tapi putusan politik itu cuma bisa bertahan 2 tahun. Keputusan politik itu yang paling humanis dan itu yang dilakukan di seluruh dunia, yang bukan junta militer," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa militer negara manapun di seluruh dunia tidak diperkenankan masuk dan mencampuri urusan kejahatan sipil. Kecuali adanya kebijakan atau keputusan politik. Karena itu dia menyarankan lebih baik pemberantasan terorisme menggunakan pendekatan keputusan politik dibanding merevisi UU terorisme.

"Sekecil apapun tentara tidak boleh dilibatkan dalam urusan sipil, kecuali dengan keputusan politik tadi, di situ tentara baru dapat mengejar teroris," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama

Romo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.

Baca Selengkapnya
Legislator Golkar Khawatirkan Intervensi Asing di Pemilu 2024
Legislator Golkar Khawatirkan Intervensi Asing di Pemilu 2024

Menurut Misbakhun, Indonesia sudah lama menjadi negara tempat beroperasinya LSM asing yang membawa agenda politik.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Kedaulatan Politik Terkadang Didikte oleh Ambisi Pribadi
Mahfud MD: Kedaulatan Politik Terkadang Didikte oleh Ambisi Pribadi

Mahfud MD mengatakan, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik KKN.

Baca Selengkapnya
Waspadai Dalil Sesat Kelompok Teror, Tak Ada Agama Ajarkan Kekerasan
Waspadai Dalil Sesat Kelompok Teror, Tak Ada Agama Ajarkan Kekerasan

Narasi intoleran dan radikal dari kelompok teror ini perlu diimbangi dengan narasi tandingan berupa moderasi beragama dan seruan toleransi.

Baca Selengkapnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya

Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum

Baca Selengkapnya
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Selengkapnya