Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket dalam Kasus Djoko Tjandra

ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket dalam Kasus Djoko Tjandra Aksi unjuk rasa dukung Komisi III usut kasus Djoko Tjandra. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra.

"ICW mendesak DPR menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7) seperti dikutip Antara.

Donal menilai kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang namun tidak ada keseriusan dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut.

Nama Djoko Tjandra mencuat kembali saat dia diketahui dengan mudah mengurus KTP elektronik dan paspor, padahal statusnya diketahui adalah buronan kasus korupsi.

"Kasus Djoko Tjandra telah menimbulkan polemik panjang. Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali telah menjadi buron sejak 2009. Kasus korupsi yang menjerat dirinya merugikan negara hingga Rp940 miliar," kata Donal.

Menurut dia, mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik maupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.

"Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Djoko Tjandra. Namun, ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa," ujarnya.

DPR RI, lanjut dia, salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Djoko Tjandra.

Donal menilai, DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI.

"Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra," kata Donal.

Menurut dia, hal itu merupakan ironi karena beberapa waktu lalu DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK.

"Saat itu, nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi KTP-el tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ungkap Donal.

Sebelumnya, tiga jenderal polisi yang dicopot dari jabatannya ditengarai memiliki peran masing-masing dalam membantu Djoko Tjandra, yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.

"Alasan mereka dicopot karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi, KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait dengan hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," ujar Donal.

Oleh karena itu, ICW juga mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum jenderal Polri dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.

"Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari pihak-pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Dengan itu pula dugaan bahwa Djoko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa makin terang terlihat," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota DPR Cantik Bikin Langkah Jokowi Terhenti, Ditunjuk-tunjuk Depan Iriana
Anggota DPR Cantik Bikin Langkah Jokowi Terhenti, Ditunjuk-tunjuk Depan Iriana

Anggota DPR Cantik Bikin Langkah Jokowi Terhenti, Ditunjuk-tunjuk Depan Iriana.

Baca Selengkapnya
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Jokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Selengkapnya
Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah

Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya
Anggota DPR F-NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta
Anggota DPR F-NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta

Ujang ditangkap usai terjerat kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemda Kota Waringin Barat.

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya