ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket dalam Kasus Djoko Tjandra
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra.
"ICW mendesak DPR menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7) seperti dikutip Antara.
Donal menilai kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang namun tidak ada keseriusan dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut.
-
Bagaimana cara DPR menggunakan hak angket? Prosedur hak angket dimulai dengan penyampaian usul hak angket oleh setidaknya 25 anggota DPR kepada pimpinan DPR, yang kemudian disampaikan kepada Presiden.
-
Mengapa DPR butuh hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana ICW kritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Siapa yang meminta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Apa sikap DPR terhadap Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Kenapa ICW kritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
Nama Djoko Tjandra mencuat kembali saat dia diketahui dengan mudah mengurus KTP elektronik dan paspor, padahal statusnya diketahui adalah buronan kasus korupsi.
"Kasus Djoko Tjandra telah menimbulkan polemik panjang. Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali telah menjadi buron sejak 2009. Kasus korupsi yang menjerat dirinya merugikan negara hingga Rp940 miliar," kata Donal.
Menurut dia, mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik maupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.
"Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Djoko Tjandra. Namun, ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa," ujarnya.
DPR RI, lanjut dia, salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Djoko Tjandra.
Donal menilai, DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI.
"Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra," kata Donal.
Menurut dia, hal itu merupakan ironi karena beberapa waktu lalu DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK.
"Saat itu, nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi KTP-el tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ungkap Donal.
Sebelumnya, tiga jenderal polisi yang dicopot dari jabatannya ditengarai memiliki peran masing-masing dalam membantu Djoko Tjandra, yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.
"Alasan mereka dicopot karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi, KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait dengan hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," ujar Donal.
Oleh karena itu, ICW juga mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum jenderal Polri dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.
"Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari pihak-pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Dengan itu pula dugaan bahwa Djoko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa makin terang terlihat," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR Cantik Bikin Langkah Jokowi Terhenti, Ditunjuk-tunjuk Depan Iriana.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaDjarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaUjang ditangkap usai terjerat kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemda Kota Waringin Barat.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnya