Ini alasan Artidjo Cs perberat hukuman untuk Angelina Sondakh
Merdeka.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin memperberat hukuman bagi Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Mantan puteri Indonesia ini semula divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi di tingkat kasasi, Angie dihukum 12 tahun penjara.
Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta. Lalu apa pertimbangan Hakim Agung Artidjo Cs dalam menjatuhkan vonis tersebut?
"Terdakwa ini di PN dan PT diputus pasal 11 dengan pidana 4 tahun enam bulan. Tidak dijatuhi uang pengganti, tapi kita punya pertimbangan begini," ujar Artidjo, Kamis (21/11).
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh setelah bebas? Pada Rabu (30/8) lalu, Angelina Sondakh berbagi pengalaman hidupnya dalam sebuah majelis ilmu kajian inspirasi muslimah yang diselenggarakan oleh Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Pengurus Daerah (IPEMI PD) Jakarta Timur.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Apa aktivitas Angelina Sondakh baru-baru ini? Dalam acara MUFFEST 2024, Angelina Sondakh memukau penonton dengan mempersembahkan karya dari desainer Lina Sukijo.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Menurutnya Artidjo, terdakwa Angelina Sondakh aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.
"Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," ucap Artidjo.
Terdakwa juga dinilai majelis hakim aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada Haris Iskandar, sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran di Kemendiknas.
"Itukan istilahnya kan menggiring. Terdakwa juga ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah perguruan tinggi itu sifat aktifnya," tambahnya.
Dalam persidangan juga terungkap, beberapa kali Angie melakukan komunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang, terkait tindak lanjut dan perkembangan dari upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee sebesar Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta.
"Sehingga perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur-unsur 12 a dakwaan primair. Dengan itu kita menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," terang Artidjo.
Artidjo Cs juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta. Menurut Artidjo hal ini karena di tingkat PN dan PT, hakim tidak melihat Pasal 17 UU Tipikor. Di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana, terdakwa juga bisa dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 18.
"Jadi seolah-olah PN dan PT itu kan tidak mau menjatuhkan uang pengganti. Karena itu uangnya dari PT (Perseroan Terbatas), bukan dari keuangan negara. Kan gitu. Itu salah, karena pasal 17 jelas-jelas menyebutkan terdakwa itu dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 18. Jadi bisa dijatuhi uang pengganti," imbuhnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaCerita Angelina Sondakh tentang bagaimana dia bertahan hidup di dalam penjara selama 10 tahun.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMakin Religius, Ini Potret Angelina Sondakh Jadi Guru Ngaji dan Berbagi Pengalaman Hijrah
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya