Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Artidjo Cs perberat hukuman untuk Angelina Sondakh

Ini alasan Artidjo Cs perberat hukuman untuk Angelina Sondakh angelina Sondakh. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin memperberat hukuman bagi Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Mantan puteri Indonesia ini semula divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi di tingkat kasasi, Angie dihukum 12 tahun penjara.

Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta. Lalu apa pertimbangan Hakim Agung Artidjo Cs dalam menjatuhkan vonis tersebut?

"Terdakwa ini di PN dan PT diputus pasal 11 dengan pidana 4 tahun enam bulan. Tidak dijatuhi uang pengganti, tapi kita punya pertimbangan begini," ujar Artidjo, Kamis (21/11).

Menurutnya Artidjo, terdakwa Angelina Sondakh aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.

"Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," ucap Artidjo.

Terdakwa juga dinilai majelis hakim aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada Haris Iskandar, sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran di Kemendiknas.

"Itukan istilahnya kan menggiring. Terdakwa juga ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah perguruan tinggi itu sifat aktifnya," tambahnya.

Dalam persidangan juga terungkap, beberapa kali Angie melakukan komunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang, terkait tindak lanjut dan perkembangan dari upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee sebesar Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta.

"Sehingga perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur-unsur 12 a dakwaan primair. Dengan itu kita menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," terang Artidjo.

Artidjo Cs juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta. Menurut Artidjo hal ini karena di tingkat PN dan PT, hakim tidak melihat Pasal 17 UU Tipikor. Di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana, terdakwa juga bisa dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 18.

"Jadi seolah-olah PN dan PT itu kan tidak mau menjatuhkan uang pengganti. Karena itu uangnya dari PT (Perseroan Terbatas), bukan dari keuangan negara. Kan gitu. Itu salah, karena pasal 17 jelas-jelas menyebutkan terdakwa itu dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 18. Jadi bisa dijatuhi uang pengganti," imbuhnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Kisah Angelina Sondakh Bertahan Hidup di Dalam Penjara, Sampai Jadi 'Jenderal' & Ketua Geng
Kisah Angelina Sondakh Bertahan Hidup di Dalam Penjara, Sampai Jadi 'Jenderal' & Ketua Geng

Cerita Angelina Sondakh tentang bagaimana dia bertahan hidup di dalam penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak

Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Angelina Sondakh yang Kini Jadi Guru Ngaji
Potret Terbaru Angelina Sondakh yang Kini Jadi Guru Ngaji

Makin Religius, Ini Potret Angelina Sondakh Jadi Guru Ngaji dan Berbagi Pengalaman Hijrah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya