Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Dilarang Ada Antrean Pembagian Daging

Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Dilarang Ada Antrean Pembagian Daging Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Yaqut berharap hewan kurban selesai disembelih tiga hari usai pelaksanaan Iduladha.

"Kami juga mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilaksanakan 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah," kata Yaqut saat jumpa pers, Sabtu (10/7).

Dia melanjutkan, penyembelihan hewan kurban sebisanya dilakukan di rumah potong hewan ruminansia. Jika rumah potong hewan ini mengalami keterbatasan, kata dia, penyembelihan bisa dilakukan di tempat lain sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Orang lain juga bertanya?

"Secara substansi penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk bisa dilakukan sosial distancing, kemudian penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri petugas penyembelihan atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, pembagian daging kurban dilakukan di tempat-tempat dimana warga berhak menerima daging kurban ini. Artinya daging kurban ini diantarkan.

"Tidak lagi seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi itu, seringkali panitia kurban mengundang warga untuk datang membagi Kupon sehingga menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Untuk kurban tahun ini, Menaq Yaqut sangat berharap pembagian daging kurban diantarkan ke tempat tinggal warga yang berhak. Sehingga, antrean dalam pembagian daging dilarang.

"Artinya dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di mentions oleh panitia penyembelihan hewan kurban," imbuhnya.

"Dan tentu saja penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan harus diperhatikan dengan baik," pungkasnya.

Kementerian Agama menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa tanggal 20 Juli 2021. Hasil ini ditetapkan Kementerian Agama usai melakukan sidang isbat bersama pihak terkait.

"Bahwa hilal seluruh hilal di Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Dzulhijjah tahun 1442 Hijriah ditetapkan jatuh pada hari Ahad tanggal 11 Juli 2021 Masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers, Sabtu (10/7).

"Dan dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Masehi," sambungnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan yang Halal dan Haram
Begini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan yang Halal dan Haram

Dalam berkurban dan penyembelihan hewan kurban, diketahui ada beberapa tata caranya

Baca Selengkapnya
Ketentuan Kurban yang Benar Adalah Seperti Berikut, Simak Penjelasannya
Ketentuan Kurban yang Benar Adalah Seperti Berikut, Simak Penjelasannya

Ketentuan kurban yang benar adalah kurban yang sesuai hukum dan syariat Islam.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya
Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Berkurban, Pahami Dalilnya
Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Berkurban, Pahami Dalilnya

Kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim dalam perayaan Iduladha yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban.

Baca Selengkapnya
Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Perlu Dipahami
Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Perlu Dipahami

Penting untuk memahami hukum menjual daging kurban.

Baca Selengkapnya
Polemik Hewan Dibuat Pingsan Dulu Sebelum Disembelih, Halal atau Haram?
Polemik Hewan Dibuat Pingsan Dulu Sebelum Disembelih, Halal atau Haram?

MUI mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola penyembelihan hewan, khususnya yang menggunakan stunning

Baca Selengkapnya
Kriteria Hewan Kurban dalam Islam, Perhatikan Aturannya
Kriteria Hewan Kurban dalam Islam, Perhatikan Aturannya

Berkurban merupakan bagian dari syariat Islam yang dianjurkan bagi umat muslim. Bahkan, ini merupakan perintah yang datang dari Allah kepada umat manusia.

Baca Selengkapnya
Adab Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Beserta Doa
Adab Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Beserta Doa

Adab menyembelih hewan kurban merupakan aspek penting dalam praktik ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam, terutama pada hari raya Idul Adha.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam: Rukun, Syarat, dan Doanya
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam: Rukun, Syarat, dan Doanya

Tata cara dan adab dalam menyembelih hewan qurban sesuai syariat Islam.

Baca Selengkapnya
FOTO: Semangat Gotong-Royong Warga  Sembelih Hewan Kurban di Masjid Jami Daarul Falaah, Jakarta Selatan
FOTO: Semangat Gotong-Royong Warga Sembelih Hewan Kurban di Masjid Jami Daarul Falaah, Jakarta Selatan

Perayaan Idul Adha di Masjid Jami Daarul Falaah tahun ini berjalan lancar dan penuh berkah.

Baca Selengkapnya
Doa Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Beserta Artinya
Doa Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Beserta Artinya

Doa menyembelih hewan kurban penting diketahui setiap muslim.

Baca Selengkapnya
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah

pengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.

Baca Selengkapnya