Ini Dugaan Amnesti Internasional Penyebab Polisi Lakukan Kekerasan 21-22 Mei
Merdeka.com - Amnesti Internasional hari ini menyambangi kantor Ombudsman untuk menyerahkan video, yang diduga memuat dugaan kekerasan yang dilakukan pihak Kepolisian saat kerusuhan 21-22 Mei lalu. Pihaknya menduga, adanya efek psikologis oknum polisi melakukan ini.
"Mungkin begitu ada efek psikologis seharian bertugas gitu," kata manager riset Amnesti Internasional, Papang Hidayat, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Selain itu, kata dia, juga melihat 10 tahun terakhir walaupun Polri sudah melakukan sedemikian banyak reformasi institusional, pelatihan HAM, pembuatan Peraturan Kapolri, peraturan internal, tapi melihat ada syarat dasar reformasi kepolisian ideal.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
"Yaitu harus ada mekanisme eksternal yang bekerja secara independen untuk merespon dugaan dugaan pelanggaran HAM yang serius, yang itu belum terjadi. Jadi efek gentar buat petugas untuk melakukan kekerasan itu, kita anggap belum terjadi. Karena mekanisme eksternalnya belum terlalu kuat," jelas Papang.
Dia juga menjelaskan, hasil investigasi lembaga eksternal di Indonesia, belum bisa dijadikan proses penegakan hukum.
"Beda di beberapa negara maju. Kalau ada pelanggaran HAM serius seperti tahanan meninggal di dalam tahanan kepolisian, atau dugaan penyiksaan gitu, itu harus ditangani diinvestigasi oleh lembaga eksternal yang temuan itu harus bisa dibawa ke Proses penuntutan ke pengadilan," ungkap Papang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKompolnas masih mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan penghentian penyidikan di kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaPembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca Selengkapnya