Ini hukuman-hukuman buat para pelaku mesum di berbagai daerah
Merdeka.com - Seks bebas seakan sudah menjamur di masyarakat. Pasangan bukan mukhrim itu tanpa segan berbuat mesum.
Tak jarang pasangan mesum itu tertangkap basah oleh warga. Hukuman pun diberikan kepada pasangan itu oleh warga yang marah dengan perilaku mereka.
Hukuman yang diberikan pun beragam. Setiap daerah tentu saja beda cara dalam memberikan hukuman bagi pasangan mesum.
-
Bagaimana jenis zina dibedakan? Jenis-jenis Zina Sebelum mengetahui hukum zina menurut Islam, maka berikut ini adalah jenis-jenis zina. Zina dalam Islam terbagi menjadi tiga jenis, yakni zina al-laman, zina muhsan, dan zina ghairu muhsan. Berikut penjelasan selengkapnya:
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa saja macam zina menurut Islam? Berikut macam zina dalam Islam yang dibagi tiga, yaitu zina al-laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:
-
Apa saja jenis zina dalam Islam? Berikut beberapa jenis dosa zina yang penting diketahui umat Muslim, antara lain: Zina Al-Laman, Zina Al-Aman, Zina Muhsan, Zina Ghairu Muhsan.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
Berikut hukuman-hukuman yang biasa diberikan kepada pasangan mesum:
Pelaku mesum dicambuk
Sepekan setelah qanun Jinayat Aceh disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014. Sepasang kekasih di Kabupaten Aceh Tengah dihukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah karena melanggar syariat Islam dan terbukti telah melakukan mesum.Eksekusi cambuk tersebut berlangsung Selasa (30/9) di halaman Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Talengon, Aceh Tengah. Kedua pelanggar syariat Islam itu adalah Andi Safrizal (25) asal Aceh Jaya dan Herawani (21) warga Aceh Tengah yang masing-masing mereka mendapatkan 6 kali hukuman cambuk.Saat prosesi cambuk Herawani di depan ratusan warga yang menyaksikan hukum cambuk tersebut, sempat pingsan dan terjatuh setelah rotan yang algojo mencambuk perempuan tersebut karena shock.Lantas pihak medis yang sudah bersiap-siap di lokasi langsung melakukan evakuasi dari panggung dengan cara dipapah untuk mendapatkan perawatan medis yang sejak pertama sudah mengawasi dan berjaga-jaga.Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Dwi Aries Sudarto mengatakan, mulanya keduanya divonis sembilan kali cambuk. Namun dipotong masa tahanan keduanya hanya tersisa masing-masing enam kali cambuk.Kemudian karena putusan diputuskan pada tanggal 1 September 2014, maka keduanya tidak dijerat dengan qanun Jinayat Aceh yang baru disahkan oleh DPRA."Mereka dihukum karena telah melanggar pasal 5 dan 6 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat dan Mesum," kata Dwi Aries Sudarto.Sehingga dianggap satu bulan satu kali cambuk, maka dikurangilah 3 kali cambuk karena telah ditahan 3 bulan.
Tepergok mesum dinikahkan
Malu kini sedang menyelimuti pasangan Aim (17) dan pacarnya Ns (16). Keduanya digelandang warga saat ketahuan sedang berbuat mesum di kamar mandi Masjid Pancasila, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (12/4) siang lalu.Bahkan demi menghindari amuk massa yang marah, keduanya sempat digelandang ke kantor kelurahan setempat. Kini keduanya pun terancam sanksi oleh warga sekitar."Mereka dihukum nikah. Ya gimana ketahuan gendaan (mesum) ya sanksinya dinikahkan, masa mau dipenjara," ujar Iptu Dori petugas Polsek Bangil, Pasuruan kepada merdeka.com, Minggu (13/4) malam.Setelah dibawa ke kantor kelurahan, kedua orangtua pelajar itu lalu dipanggil. Kedua orangtua mereka pun menyanggupi untuk menikahkan anak-anak mereka.
Hukuman diusir dari kampung
Lantaran melanggar peraturan Bupati (Perbup) tentang jam kencan, sepasang kekasih berinisial R (20) dan NA (18), yang tinggal di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat diusir dari tempat tinggalnya. Sanksi itu setelah melalui pengadilan adat desa setempat.Keduanya digerebek Badega lembur (sebutan petugas keamanan majelis adat desa) sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu dini hari (07/10). Pasangan muda mudi itu kedapatan tengah memadu kasih di dalam indekos.Pasangan yang bekerja sebagai buruh pabrik itu tak berkutik, kemudian dibawa ke majelis adat desa itu untuk dimintai keterangan. Mereka sempat diinapkan di kantor desa dan membuat pernyataan tertulis."Iya kejadiannya pagi tadi, laki-lakinya yang datang bawa motor ke kosan perempuan. Motornya juga dimasukkan ke kamar kos. Kita curiga apalagi sudah ada aturan. Ya kita bawa ke majelis adat desa," jelas Ade Komarudin, anggota majelis adat Desa Cikumpay.Dari hasil persidangan majelis adat terhadap keduanya didapatkan informasi jika R sudah merencanakan berkunjung dan menginap di indekos NA. Yang mengejutkan juga didapat majelis adat dari mulut R yang mengakui pacaran dengan NA sejak masa SMA itu sudah melakukan hubungan badan hingga 5 kali."Iya mereka mengakui kalau pacaran sejak SMA dan telah melakukan tindakan di luar nikah," jelas Ade.Sebelum diusir dari tempat tinggalnya, kedua sejoli itu sempat diberi kelonggaran untuk tetap tinggal di wilayah tersebut. Dengan mengisi perjanjian adat, Namun karena malu dan memahami akan kesalahan akhirnya keduanya memilih tak lagi tinggal di wilayah tersebut.
Diarak keliling kampung
Pasangan mesum diarak keliling kampung oleh warga setelah tepergok sedang berhubungan intim. Bahkan, sebelum diarak, pria pasangan mesum itu sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.Subur Kawarasan (40), menjadi bulan-bulanan warga setelah warga memergokinya sedang berbuat mesum bersama Agustina Ekasari (31) di rumah sang wanita.Penggerebekan terhadap kedua pasangan mesum itu bermula, saat Nukhsoni, mantan suami Agustina Ekasari menghubungi mantan istrinya itu lewat handphone untuk membahas masalah rumah. Namun, telepon tak dijawab oleh Agustina. Selanjutnya, Nukhsoni pun langsung mendatangi rumah Agustina di desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.Tiba di rumah itu, Nukshoni langsung memergoki keduanya tengah melakukan mesum. Tanpa banyak bicara, Nukhsoni bersama ratusan warga langsung menangkap keduanya dan diarak keliling kampung untuk dibawa ke balai desa.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dosa zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat serta menyalahi ketentuan agama.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaZina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, diketahui melakukan hubungan badan bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat tersangka. Aksi mereka bukan yang pertama.
Baca SelengkapnyaRevenge porn adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital, di mana teknologi memudahkan penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum penjelasan tentang jenis-jenis zina dan bahayanya menurut Islam.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus pesta seks ini berawal adanya laporan lewat pesan singkat adanya pesta seks tersebut.
Baca SelengkapnyaSetiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp825 ribu untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan.
Baca Selengkapnya