IPW Tuding Penyidik Polres Jaksel Peras Pelapor Rp1 M Agar Kasus Dilimpahkan
Merdeka.com - Indonesia Police Watch (IPW) menuding ada penyidik Polres Jakarta Selatan yang meminta uang Rp1 miliar kepada Pelapor Budianto. Hal itu diungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane setelah menerima laporan dari pelapor tersebut.
Neta menjelaskan, sebelumnya pada pertengahan November 2019, pelapor yang diminta uang Rp1 miliar oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan itu mengadu ke IPW. Lalu IPW bersama dengan pelapor mengadukan kasus tersebut ke Kapolda Metro Jaya.
"Saat diminta uang Rp1 miliar, pelapor tidak memberikannya dan pelapor merasa diperas penyidik. Pelapor tidak memenuhi permintaan dari Penyidik tersebut," ungkap Neta.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Pelapor mempertanyakan kasus dengan No. Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tgl 16 April 2018 atas nama tersangka MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan.
"Padahal perkaranya sudah P21. Padahal jika tersangkanya segera dilimpahkan ke Kejaksaan, perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan," sambungnya.
Dikatakan Neta, pencopotan penyidik Polres Jakarta Selatan itu tertuang dalam surat No: ST/13/I/2020 tertanggal 08 Januari 2020 dan yang bersangkutan digeser ke lembaga pendidikan.
Polisi Sebut Hanya Mutasi Biasa
Saat dikonfirmasi merdeka.com terkait tudingan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tak menjawab lugas membenarkan atau membantah. Menurut Yusri, tidak ada pencopotan dari penyidik polres Jakarta Selatan, melainkan hanya mutasi jabatan.
"Mutasi biasa, dapat jabatan mustinya mutasi dia, kalau dicopot itu tidak dikasih jabatan diperiksa propam, mutasi biasa itu," ucap Yusri saat dihubungi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWarga bernama Yudi Setiasno ini melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca Selengkapnya