Istana: Hoaks Jokowi akan Tegur Kepala Daerah yang Lakukan Lockdown
Merdeka.com - Di tengah Pandemik Covid-19 kabar tidak benar selalu bermunculan di media sosial. Salah satunya terkait Presiden Joko Widodo yang akan memberikan sanksi kepada kepala daerah jika melakukan lockdown.
Dalam pesan yang mengatasnamakan Kantor Staf Presiden, Hengki Halim menyebutkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menegur keras kepala daerah yaitu Gubernur Kalimantan Timur, Wali Kota Tegal hingga Wali Kota Tasikmalaya.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menepis kabar tersebut. Dia menjelaskan pesan tersebut tidak benar, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak akan melakukan hal tersebut.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana PDIP menjelaskan tentang tidak diundangnya Jokowi? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Hasto mengatakan, PDIP didasarkan pada kekuatan kolektif seluruh anggota mulai dari tingkat anak ranting hingga Satgas Partai. Menurutnya, kekuatan itu menyatu dengan akar rumput.'Karena partai ini didasarkan kepada kekuatan kolektif dari seluruh anggota, dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, satgas partai. Dan itu adalah sumber kekuatan partai yang menyatu dengan akar rumput,' tuturnya.
-
Siapa yang membantah berita tentang Prabowo? Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
-
Kapan PDIP umumkan pemecatan Jokowi? Pada tanggal 16 Desember 2024, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, secara resmi mengumumkan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
"Tidak benar (isi pesan tersebut)," kata Dini saat dihubungi merdekacom, Senin (30/3).
Tidak hanya Dini yang menepis kabar tersebut. Menteri BUMN, Erick Tohir pun menjelaskan pesan tersebut adalah kabar bohong.
"Hoaks," tegas Erick.
Berikut pesan hoaks yang sudah beredar di media sosial;
ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER...
PRESIDEN MENEGUR KERASKEPALA DAERAH :1. GUBERNUR KALTIM2. WALIKOTA TEGAL3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketatanegaraan seperti :1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negeri untuk tingkat Kota/ Kabupaten3. Ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk melindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki HalimKSP - RI
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta masyarakat untuk terlebih dahulu mencari kebenaran dari setiap isu yang beredar di ruang publik atau media sosial
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara terkait isu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menampar wamentan.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Jokowi tidak pernah memerintahkan untuk menarik uang dari bawahan di Kementan.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara terkait kabar Jokowi akan reshuffle Bahlil di IKN.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaAri menyampaikan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
Baca SelengkapnyaMomen foto Presiden Jokowi yang tidak terpajang itu diketahui saat Edy Rahmayadi mengembalikan berkas formulir pendaftaran bacalon gubernur untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi berjanji di hadapan rakyat.
Baca SelengkapnyaDari 13 menteri yang direshuffle, 4 menteri dari PDIP dicopot oleh Presiden Jokowi dan satu lagi Kepala BIN Budi Gunawan yang dianggap dekat dengan PDIP.
Baca Selengkapnya