Isu Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK
Merdeka.com - Pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) hari memenuhi permintaan Kemenko Polhukam untuk mengklarifikasi berbagai isu miring yang beredar di publik, baik di media massa maupun media sosial, Senin (23/8). Salah satunya terkait kasus terakhir yang terjadi pada tanggal 17 Agustus yang lalu tentang tudingan pelarangan memasang bendera merah putih di kawasan itu.
Kemenko Polhukam menyatakan perlu mengklarifikasi pelbagai kritik publik di media sosial yang dinilai seakan-akan kawasan PIK seperti negara dalam negara. Oleh sebab itu, klarifikasi dilakukan meski sudah dibantah sebelumnya pihak pengelola bahwa tidak ada pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan itu.
"Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melakukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air," kata Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol Armed Wijaya saat memimpin pertemuan dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa yang diklaim dalam video tentang PKB? Sebuah video berdurasi 8 menit 10 detik beredar di platform YouTube dengan klaim Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak uang dengan nominal fantastis sebesar Rp4 triliun.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Apa isi video yang viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet.'YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud,' tulisnya di awal video yang diunggahnya. Rupanya selama 14 tahun ini, ia telah menuntun suaminya sedikit demi sedikit untuk kembali ke Tuhannya.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Sejumlah video yang viral di media sosial tentang beberapa kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK, ditayangkan pada rapat itu. Pihak pengelola yang diwakili pimpinan perusahaan, Restu Mahesa, membantah tudingan tersebut.
"Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera merah putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera merah putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera merah putih pak," ujar Restu.
Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di pelbagai media. Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di pelbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat.
"Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan," ujar Sugeng.
Pihak pengelola berjanji untuk lebih cermat ke depan dan akan memperbanyak sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat. Sementara pihak Kemenko Polhukam mengingatkan pengelola PIK agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial, karena kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara.
Dibubarkan Polisi
Sebelumnya, seorang ormas tertentu merekam aksi kepolisian mengadang rekan-rekan yang hendak mengibarkan bendera merah-putih dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 kemarin. Rekaman video berdurasi satu menit viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyampaikan, narasi yang beredar di media sosial terkait dengan pelarangan mengibarkan bendera merah-putih di kawasan PIK Pantai Indah Kapuk (PIK) keliru.
"Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi klaster baru," tegas Guruh saat dihubungi, Rabu (18/8).
Guruh mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melarang ormas tersebut mengibarkan bendera, hanya saja dari pemilihan lokasi dinilai kurang tepat. Dia khawatir terhadap kerumunan yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.
"Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari," ujar dia.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan keterangan beberapa akun media sosial. Guruh mengingatkan kembali bahwa kasus aktif Covid-19 di Jakarta sedang melandai. Dalam hal ini, kepolisian tentu perlu menjaga agar tidak kembali ada kenaikan kasus aktif Covid-19.
"Jakarta sudah alami penurunan penularan jangan sampai nanti ada kumpul di situ malah naik lagi. Kita antisipasi seperti itu," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah perusahan China melarang bendara merah putih berkibar di Morowali?
Baca SelengkapnyaDinarasikan di video tersebut petugas bea cukai merazia untuk memberantas barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim kunjungan Ketua DPR RI Puan Maharani ditolak warga Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMabes TNI memberikan klarifikasi instruksi Panglima TNI Laksamana Yudo.
Baca SelengkapnyaPaspampres hanya fokus pada pengamanan fisik jarak dekat VVIP.
Baca SelengkapnyaDiketahui, sejumlah bus yang mengangkut massa menggelar demo di sekitaran lokasi Muktamar ke-VI PKB, di Nusa Dua, Bali
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman
Baca SelengkapnyaKabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pun telah membantah kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaKonflik itu disebabkan adanya penyanderaan salah seorang karyawan perusahaan.
Baca SelengkapnyaKabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaVideo pembubaran acara turnamen bola voli oleh seorang polisi tidak berseragam viral di media sosial.
Baca Selengkapnya