Jadi justice collaborator, Abdul Khoir tetap divonis 4 tahun bui
Merdeka.com - Upaya penyuap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan menjadi justice collaborator dianggap berlebihan. Majelis hakim menilai pemberian status justice collaborator oleh pimpinan KPK dianggap tidak tepat.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Faisal menjelaskan, pertimbangannya antara lain, terdakwa merupakan pelaku aktif melakukan lobi-lobi dan suap. Khoir juga pelaku utama dalam perkara suap anggota DPR dibanding rekan pengusahanya, Hong Alfred, So Kok Seng, Henoch dan Carlos.
"Penetapan justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK tidak tepat," kata majelis halim Faisal, di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/6).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim Tipikor memvonis Abdul Khoir dengan empat tahun hukuman penjara. Terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).
Hukuman yang diterima oleh Abdul Khoir tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Seperti diberitakan, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Abdul Khoir didakwa menyuap Damayanti senilai Rp 3,28 miliar sebagai uang pelicin untuk memuluskan proyek dari program aspirasi di DPR yang disalurkan untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya