Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi justice collaborator, Abdul Khoir tetap divonis 4 tahun bui

Jadi justice collaborator, Abdul Khoir tetap divonis 4 tahun bui Sidang Abdul Khoir. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Upaya penyuap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan menjadi justice collaborator dianggap berlebihan. Majelis hakim menilai pemberian status justice collaborator oleh pimpinan KPK dianggap tidak tepat.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Faisal menjelaskan, pertimbangannya antara lain, terdakwa merupakan pelaku aktif melakukan lobi-lobi dan suap. Khoir juga pelaku utama dalam perkara suap anggota DPR dibanding rekan pengusahanya, Hong Alfred, So Kok Seng, Henoch dan Carlos.

"Penetapan justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK tidak tepat," kata majelis halim Faisal, di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/6).

Orang lain juga bertanya?

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim Tipikor memvonis Abdul Khoir dengan empat tahun hukuman penjara. Terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).

Hukuman yang diterima oleh Abdul Khoir tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Seperti diberitakan, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Abdul Khoir didakwa menyuap Damayanti senilai Rp 3,28 miliar sebagai uang pelicin untuk memuluskan proyek dari program aspirasi di DPR yang disalurkan untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya