Jadi Korban TPPO dan Kerja Judi Online, 1.914 WNI Dipulangkan dari Kamboja
Dari 89.440 WNI yang ada di Kamboja, hanya 17.883 orang yang terdaftar bekerja di negara itu.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyebut banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipekerjakan secara ilegal di Kamboja.
Data tersebut didapat berdasarkan data yang diperoleh BP2MI dari Imigrasi Kamboja soal jumlah total WNI yang tinggal di negaranya.
"Mungkin kita lalai dan kita tidak tahu orang Indonesia yang sekarang ada di Kamboja itu jumlahnya 89.440 orang ya itu tercatat sesuai data izin tinggal dari Imigrasi Kamboja," kata Benny kepada wartawan, Senin (29/7).
Dari total WNI yang terdata tinggal di Kamboja, hanya 17.883 WNI yang terdaftar bekerja oleh pihak Kamboja. Sedangkan data lainnya ada 1.914 WNI yang telah dipulangkan ke Indonesia, karena bekerja sebagai judi online atau scaming online.
"Kedua berapa yang lapor diri yang lapor diri dari 89.440 itu sebanyak 17.883 oke, sekarang berapa yang sudah dipulangkan ke Indonesia,” tuturnya.
“Karena bekerja di judol dan scamming online? Kurang lebih 1.914 dari Kamboja itu di luar dari yang dipulangkan dari Filipina judi online juga kemudian dari Vietnam, Thailand. Judi online, saya fokus Kamboja nih,” tambah dia.
Oleh sebab itu, Benny mengatakan BP2MI sebenarnya tidak hanya fokus dengan judi online, melainkan penanganan TPPO atas korban yang ditempatkan secara ilegal.
"Fokus pada BP2MI adalah perang melawan sindikat penempatan ilegal. Jika judol itu berdiri sendrii maka tidak menjadi fokus dan tugas kami, itu bukan tugas BP2MI," tuturnya.
Soal Sosok T
Sementara terkait dengan ribuan WNI yang dipulangkan, Benny enggan menyebut apakah berkaitan dengan sosok T yang diduga sebagai bos bisnis judi online di Kamboja.
"Ya itu kan sulit didata ya, tapi dari jumlah besar itu kan bisa diperkirakan persentasenya berarti tinggi ya. (Terkait T) ya nggak tahulah ya, tanggung jawab inilah, penegak hukum ya,” ujarnya.
Benny mengatakan soal sosok T telah disampaikannya dalam proses pemeriksaan klarifikasi lewat 22 pertanyaan selama lima jam yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Terkait inisial T yang selama ini menjadi pertanyaan banyak pihak rekan-rekan media, karena pemberian klarifikasi sudah dilakukan silakan tanya ke penyidik,” sebut Benny.
Dia enggan membocorkan lebih jauh soal sosok berinisial T yang diduga sebagai salah satu otak di balik kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam pengelolaan bisnis judi online di Kamboja.
"Pokoknya begini, T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak. Saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tandatangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik," tuturnya.