Jadi Saksi Suap, Staf Pemprov Jatim Mengaku Ikhlas Uang Rp1,4 M Dirampas Negara
Merdeka.com - Erma Novia Candra Gunawan, staf Biro Perekonomian Pemprov Jatim mengaku ikhlas uang sebesar Rp1,4 miliar dalam lemari miliknya dirampas negara. Uang tersebut kini tengah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Erma diketahui juga merupakan istri dari Zaenal Afif Subeki, staf Kesekretariatan Dewan (Sekwan) Pemprov Jatim. Nama Afif sering mengemuka di persidangan Sahat, karena dianggap memiliki peranan sentral dalam urusan dana hibah pokir ini. Afif, diketahui sebagai pihak dari legislatif yang intens berkomunikasi dengan eksekutif.
Saat menjadi saksi, Erma sempat disentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, terkait dengan kepemilikan uang Rp1,4 miliar yang disita dari dalam lemari rumahnya. JPU meminta pada Erm, agar menjelaskan asal muasal uang tersebut.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
"Uang tersebut berasal dari usaha, kontrakan rumah, dan uang gaji," pungkasnya, Selasa (4/7).
Ia pun ditanya jaksa, apakah selama ini memiliki catatan mengenai asal usul uang tersebut. Dengan cekatan, Erma menjawab tidak punya catatan yang dimaksud.
Perempuan ini mengakui, lebih senang menyimpan uang tunai dari pada menyimpannya di rekening bank. Ia beralasan, membutuhkan uang tunai agar dapat membayar gaji para karyawannya.
"Apakah Anda punya catatan uang yang disimpan dari mana saja? Misalnya ini dari pabrik sekrup, pabrik es, dari gaji, ndak ada catatannya?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dame Maria Silaban.
"Ndak ada," jawab Erma.
"Apakah uang ini dari gaji dan uang hasil usaha saja? Apa tidak pernah Saudara Afif menyampaikan kalau ini pemberian dari anggota Dewan, dari fraksi ini, dari pimpinan Dewan, apa pernah?" cecar Dame.
"Akhir-akhir ini pernah mengatakan kalau ada sebagian dari anggota Dewan, tidak menyebutkan namanya," jawab Erma.
"THR berapa nilainya?" tanya jaksa.
Istri Zaenal afif mengaku tidak pernah menghitungnya. "Saya ndak pernah menghitungnya, saya dapat langsung saya masukkan ke lemari," katanya.
"Saat penyitaan kan uangnya baru semua, katanya mengumpulkan sejak 2003, kalau lihat uangnya kan emisi baru sekitar 2020 an lah, kapan nukarnya?" sorot jaksa.
PNS di Biro Perekonomian Setda Prov Jatim ini mengungkapkan jika dirinya menukarkan uang saat mengambil gaji.
Jaksa terus mengejar sumber uang tunai yang disita KPK dari kamar saksi senilai Rp1,4 Miliar. Namun Erma tetap menegaskan jika itu dari penghasilan gaji suami istri dan penghasilan lain.
Dalam sidang ini diketahui penghasilan Zaenal Afif Subeki antar Rp80-120 juta per bulan. Angka itu berasal dari gaji dan tunjangan PNS Sebagai Kasubag Rapat Setwan DPRD Jatim sekitar Rp 40 juta/bulan dan sejumlah usaha lain yang tengah dijalankannya. Sementara istrinya berpenghasilan PNS sekitar Rp12 juta ditambah dari pabrik sekrup Rp20-25juta dan dari pabrik es sekitar Rp5-10juta per bulan.
Menariknya, saat salah satu hakim bertanya pada Erma apakah dia bisa membuktikan perolehan uang tersebut, Erma pun menjawab selama ini ia memang tak memiliki catatan apa pun. Jawaban ini memantik pernyataan hakim, jika ia tak bisa membuktikan perolehan uang tersebut, maka akan dapat dirampas negara seluruhnya.
"Kalau tidak bisa membuktikan uang itu dari usaha atau gaji, atau apa, maka uang itu bisa dirampas oleh negara semuanya," ujar hakim.
Sembari tersenyum, Erma pun menyatakan tidak berkeberatan. Padahal, uang tersebut berjumlah Rp1,4 miliar.
"Ya gak apa-apa, mau gimana lagi," ujar Erma sembari tertawa.
Dalam perkara Sahat ini, Erma dijadikan saksi lantaran di rumahnya ditemukan uang tunai sebesar Rp1,4 miliar. Uang tersebut terbagi dalam berbagai bentuk pecahan rupiah.
Sahat sendiri diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat didakwa dengan dua pasal, pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhan Batu
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca Selengkapnya