Jadi Tersangka Kasus Suap, Nurdin Abdullah Dijebloskan ke Rutan Guntur KPK
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama lima orang lainya, soal dugaan korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur pada Pemerintahan Provinsi Sulsel tahun 2020-2021.
"Dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakili nya terkait dengan perizinan Dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahan provinsi Sulsel tahun 2020 2021," kata Firli saat jumpa pers, Minggu (28/2) dini hari.
Dalam OTT yang berada di tiga tempat selain mengamankan Nurdin, KPK juga berhasil mengamankan lima orang diantarannya SB selaku ajudan Nurdin, AS selaku Kontraktor, NY Supir dari AS, ER Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, serta IF supir dari ER.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
"Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA di tiga tempat berbeda di daerah Sulawesi Selatan yaitu rumah Dinas suadara ER di Kawasan Hartasening, jalan Poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel," sebutnya
Atas hal itu, Firli menyampaikan kalau pihaknya telah menetapkan tiga tersangka diantaranya Nurdin Abdullah dan ER selaku penerima hadiah. Serta AS selaku pemberi hadiah dalam perizinan dan pembangunan infrastruktur pada Pemerintahan Provinsi Sulsel tahun 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama hingga 18 Maret 2021.
"Para tersangka NA, ER, dan AS dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021. Saudara NA ditahan di rutan cabang KPK," tuturnya.
Atas perbuatanya, KPK mengsangkakan NA dan ER sebagai penerina dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah yang terjaring OTT tiba di Gedung KPK. Dia diseret ke markas antirasuah bersama lima orang lainnya. Nurdin yang mengenakan topi biru, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih ini mengaku sedang tidur saat ditangkap tim penindakan KPK.
"Saya lagi tidur, dijemput," ujar dia sebelum masuk lobi markas antirasuah, Sabtu (27/2).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 Wib.
"Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 Wib tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Ali.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaLarangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) tidak diketahui.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaBerbagai macam kendaraan itu disita KPK usai menggeledah kantor swasta dan kediaman beberapa pihak terkait pada Kamis 30 November 2023.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca Selengkapnya