Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Indragiri Hilir Diduga Korupsi Duit BUMD
Merdeka.com - Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan kembali ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka ke 2 ini terkait dugaan kasus korupsi di penyertaan modal BUMD.
Di kasus pertama yang sama, Indra sempat menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur. Namun kini adik mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy itu jadi tersangka lagi.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan Indra Mukhlis dinilai terlibat dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Jadi pada Selasa tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka inisial IMA. Ini kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (28/12).
Menurutnya, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat terjadi tindak pidana Indra Mukhlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.
Tak sembarangan, Indra jadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Lalu penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat Indra.
Indra Mukhlis dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat kasus itu terjadi, Indra Mukhlis merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, yakni dari tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Indra dinilai membuat kebijakan sepihak dalam hal penetapan komisaris PT GCM.
"Peran dari IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.
Indra Mukhlis juga diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM. Ia juga memerintahkan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695," jelasnya.
Sebelumnya Indra Mukhlis ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 16 Juni lalu. Dia lalu ditahan 2 minggu kemudian setelah tim penyidik menyatakan kesehatannya telah pulih.
Tak terima, Indra Mukhlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Bupati Sidoarjo Berturut-Turut Terjerat Korupsi, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaKPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaSaat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya