Jadwal di Jeddah Maju Jadi 9 Februari 2024, Berikut Daftar Tanggal Pencoblosan di Luar Negeri
PPLN Jeddah langsung berusaha secara intensif mencari tempat.
Perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah tertuang dalam Surat Keputusan KPU.
Jadwal di Jeddah Maju Jadi 9 Februari 2024, Berikut Daftar Tanggal Pencoblosan di Luar Negeri
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari membenarkan ada perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi.
Awalnya, pemungutan suara akan dilangsungkan pada 10 Februari namun karena adanya kendala waktu maka menjadi dimajukan satu hari.
Hasyim menjelaskan, menurut hasil sosialisasi, banyak pihak khususnya calon pemilih berkeberatan jika dilangsungkan pada Sabtu, 10 Februari dan meminta agar diadakan pada hari Jumat yaitu 9 Februari 2024.
"Kebanyakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapat libur kerja di hari Jumat," jelas Hasyim melalui pesan singkat diterima, Selasa (30/1/2024).
Hasyim mengungkap Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Jeddah langsung berusaha secara intensif mencari tempat dan akhirnya mendapatkan dua tempat (hotel) yang tidak saja tersedia untuk tanggal 9 Februari 2024, namun juga representatif.
"Setelah berkonsultasi dengan para stakeholders, PPLN Jeddah akhirnya mengajukan usulan perubahan tanggal, dari 10 ke 9 Februari. Dengan perubahan tanggal kotak suara keliling (KSK) di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan tempat pemungutan suara (TPS) di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," ungkap Hasyim.
"Jadi untuk lokasinya tidak berubah tapi waktunya saja. Secara prinsip lokasi tidak berubah namun waktu/tanggalnya saja," imbuh dia.
Sebagai informasi, perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 28 Januari 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berikut daftar tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Tanggal 5 Februari 2024: Ho Chi Minh City dan Hanoi di Vietnam.
Tanggal 6 Februari 2024: Panama City di Panama
Tanggal 8 Februari 2024: Tehran di Iran
Tanggal 9 Februari 2024:
Amman di Yordania, Kepulauan Seychelles, Baghdad di Irak, Dhaka di Bangladesh, Doha di Qatar, Khartoun di Sudan, Kuwait City di Kuwait, Manama di Bahrain, Muscat di Oman, Riyadh dan Jedah di Saudi, Sana’a di Yaman.
Tanggal 10 Februari 2024:
Abu Dhabi, Abuja, Alger, Berlin, Bern, Bogota, Brasilia, Bratislava, Budapest, Brussel, Buenos Aires, Canberra, Cape Town, Caracas, Chicago, Colombo, Dakar, Damaskus, Darwin, Den Haag, Dubai, Frankfurt, Hamburg, Havana, Helsinki, Houston, Islamabad, Kairo, Kopenhagen, Kyiev, Lima, Lisabon, Los Angeles, Maputo, Marseilles, Melbourne, Mexico City, Moskow, Mumbai, Nairobi, New Delhi, New York, Oslo, Ottawa, Paris, Perth, Phnom Penh, Praha, Pretoria, Quitto, San Fransisco, Sarajevo, Seoul, Sofia, Stockholm, Suva, Sydney, Tashkent, Toronto, Tripoli, Vancouver, Vatikan, Vientiane, Warsawa, Washington DC, Wina, Windhock, Zagreb.
Tanggal 11 Februari 2024:
Addis Ababa, Ankara, Athena, Baku, Bandar Seri Begawan, Bangkok, Beirut, Beograd, Bucharest, Dar Es Salaam, Davao City, Dili, Istanbul, Johor Baru, Karachi, Kota Kinabalu, Kuala Lumpur, Kuching, London, Madrid, Manila, Noumea, Osaka, Paramaribo, Penang, Port Moresby, Rabat, Roma, Santiago, Singapura, Songkhla, Tawau, Tokyo, Tunis, Yangon
Tanggal 13 Februari 2024: Hongkong
Tanggal 14 Februari 2024:
Guangzhou, Beijing, Madagaskar, Astana, Shanghai, Taipei, Vanimo