Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mantan Menkominfo itu didakwa bersama dengan dakwaan yang sama dengan Anang Achmad Latif dan kawan-kawan yang melanggar tujuh ketentuan hukum.
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua atas eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS paket 1-5 karena dianggap tidak memiliki dasar untuk bebas dari jeratan hukum.
Hal itu disampaikan JPU pada saat sidang lanjutan Johnny G Plate di sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Jaksa menjelaskan dalam surat keberatan penasihat hukum Plate, memuat dakwaan penuntut umum dianggap tidak jelas dan tidak cermat dalam menerapkan peraturan yang dilanggar. Terlebih, mantan Menkominfo itu didakwa bersama dengan dakwaan yang sama dengan Anang Achmad Latif dan kawan-kawan yang melanggar tujuh ketentuan hukum.
"Telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan," kata JPU.
JPU mengungkapkan telah menguraikan secara cermat, jelas mengenai tindak pidana dalam dakwaan yang ditujukan kepada Plate.
Disebutkan, Plate secara jelas telah melakukan tindak pidana korupsi terlihat dari delik waktu dan tempatnya beserta dengan para terdakwa lainnya. Sehingga argumentasi yang diajukan oleh Plate melalui PHnya tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
"Penuntut umum telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap adanya pelanggaran ketentuan sebagai perwujudan perbuatan melawan hukum terdakwa dan adanya irisan fakta peran perbuatan terdakwa besama-sama dengan pelaku peserta lainnya yang terangkain dalam surat dakwaan sesuai dengan runtutan waktu atau locus yang pada akhirnya terjadinya akibat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari delik materil," ucap Jaksa.
Jaksa juga menilai kuasa hukum tidak cermat dalam membaca dakwaan seperti konstruksi peristiwa hingga keterkaitan terdakwa.
Terlebih di dakwaan itu pula juga telah memisah dakwaan antara Plate dengan Anang Latif dan kawan-kawan.
"Keterkaitannya dengan pelaku peserta lainnya yang dilakukan penuntutan secara terpisah atau split sinc sebagaimana konstruksi penyertaan dalam Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP, yang diantaranya perbuatan melawan hukum dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada 1, 2, 3, 4, dan 5 pada badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi atau Bakti Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 hanya salah satu bagian dari peristiwa yang menjadi instrumen atau modus operandi untuk melakukan tipikor," tuturnya.
Setelahnya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Plate dan dua terdakwa lainnya.
"Dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima," tegas jaksa.
"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," sambungnya.
Foto: Sidang korupsi BTS Kominfo.